Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
22 Desa di Tabanan Akan Gelar Pilkel Serentak
Pandemi Covid-19
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemilihan Perbekel (Kepala Desa) di Kabupaten Tabanan akan digelar di tengah pandemi Covid-19. Agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik tanpa menimbulkan klaster baru penyebaran Corona, saat ini dasar hukum pelaksanaan pilkel sedang difasilitasi di pemerintah Provinsi Bali.
Secara substansi mengatur soal ketentuan penerapan protokol kesehatan atau prokes, sesuai ketentuan Permendagri 72 Tahun 2020.
Data di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, ada 22 desa di kabupaten Tabanan yang akan menggelar Pilkel tahun ini, 20 desa di antaranya masa jabatan Perbekel berakhir pada tanggal 22 Desember 2021 mendatang, sedangkan dua desa lainnya gagal ikut dalam Pilkel di tahun 2019 silam, yakni Desa Tegal Jadi di Kecamatan Kediri dan Desa Tajen di Kecamatan Penebel.
Ditambah lagi Pilkel PAW untuk di Desa Kerambitan. Aturan pelaksanaannya bahkan sudah disepakati DPRD Tabanan untuk segera nantinya ditetapkan sebagai Perda perubahan yang ketiga kalinya.
Selain menekankan pelaksanaan prokes, perubahan ketiga perda ini juga mengatur soal kepanitiaan dan sanksi bagi calon perbekel yang melanggar prokes. Bahkan, sanksi terberatnya dalam bentuk diskualifikasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan ada sejumlah hal yang menjadi penekanan dalam pelaksanaan Pilkel di masa pandemi, pertama dititikberatkan pada penerapan prokes dalam setiap tahapan pilkel, selanjutnya ada pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan dimana pada ketentuan sebelumnya, kepanitiaan hanya ada di tingkat kabupaten dan desa.
"Sub-kepanitiaan di kecamatan ini bertugas memonitor evaluasi pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Mungkin dari sisi pengawasan prokesdan hal-hal teknis pemilihan," jelasnya.
Dan termasuk juga konsekuensi dari pelanggaran terhadap prokes. Khususnya bagi calon perbekel yang melakukan pelanggaran tersebut. Terberat bahkan bisa didiskualifikasi dari calon perbekel. Hanya saja untuk kewenangan dari pelanggaran tersebut ada pada tim di kabupaten yang keanggotaannya meliputi forum koordinasi pimpinan daerah (forkompinda) dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Sedangkan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan terdiri dari Muspika yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek. Mereka inilah yang nantinya memantau, memastikan, dan mengevaluasi penerapan prokes dalam setiap tahap pilkel.
"Penyesuaian dengan Permendagri 72 ini intinya penerapan prokes," jelasnya.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli