Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Tabanan, Dikendalikan Dari Lapas
BERITABALI.COM, TABANAN.
Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi. Bahkan, pengedar ini mendapatkan barang haram dari narapidana di dalam Lapas Kerobokan.
Laporan rilis Polres Tabanan pada media menyebutkan, tersangka I Made Suardika alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam lapas Kerobokan.
Pria 27 tahun asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa lima klip sabu seberat 1,04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor. Ia ditangkap di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka di Jalan Bulu Indah, Gang V/20, Banjar Kertasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Saat penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka polisi menemukan 20 bundel plastik klip dan timbangan digital.
Sebelum itu, polisi menangkap Robi Setiawan, 23 tahun. Penangkapan pria asal Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa, 27 Juli 2021 mengatakan bahwa di Daerah Sanggulan, Kecamatan Kediri ada seseorang yang sering menggunakan Narkoba.
Kemudian laporan ini ditindaklanjuti oleh Tim Res Narkoba Polres Tabanan dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” Kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra Selasa, (27/7).
Terkait dengan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kerobokan, ia menyebutkan masih akan mendalami kasus tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3790 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1736 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang