Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Sempat Dirawat di RSJ Bangli, Bule Denmark Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing asal Denmark, Niklas Pihl Madsen, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Selasa 27 Juli 2021.
Pria kelahiran Frederiksberg, 13 Oktober 1990 itu sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli karena mengalami depresi berat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Niklas pemilik paspor nomor 00597618 yang masa berlaku 19 Juli 2021 sampai dengan April 2022 ini diberikan tindakan Administratif Keimigrasian.
Berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian terkait pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Izin Tinggal telah berakhir masa berlakunya tapi masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal," ungkap Jamaruli dalam siaran persnya, Selasa 27 Juli 2021.
Disamping itu, menurut Jamaruli, Niklas telah meresahkan masyarakat di daerah Sanur lantaran mengalami depresi berat dan kehilangan paspor.
"WNA asal Denmark ini juga sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021," tegasnya.
Pelaksanaan deportasi terhadap Niklas, menurut Jamaruli, berlangsung pada 27 Juli 2021. Ia diterbangkan dengan menggunakan Pesawat Qatar Airways pada nomor penerbangan QR 955 sekitar pukul 01.40 WIB tujuan Jakarta – Doha dan nomor penerbangan QR 159 tujuan Doha-Copenhagen.
Jamaruli menegaskan di masa pandemi Covid-19 pihak Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali dan tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas apabila melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, Minggu 25 Juli 2021, pihak Imigrasi juga mendeportasi seorang turis perempuan asal Ukraina, Stella Lozanova.
Stella kelahiran 23 Desember 1988 ini telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan masa izin tinggal yang habis masa berlakunya.
Diketahui, Stella masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan dan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan yang bersangkutan Overstay.
Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Stella diberangkatkan pada Minggu 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB, tujuan Jakarta – Istanbul- Ukraina.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2374 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun