Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Anak Gugat Ayah Kandung di Pengadilan, Soal Tanah Warisan
BERITABALI.COM, NTB.
Lumiram alias Amaq (kakek, red) Yoni (76 tahun), petani asal Dusun Daye Rurung Timuk, Desa Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun, Lombok Timur harus berurusan dengan pengadilan.
Pasalnya, kakek yang hidup sebatang kara ini digugat oleh anak kandungnya sendiri, lantaran masalah tanah warisan. Prihatin dengan nasib Amaq Yoni, kini puluhan pengacara di Lombok pasang badan, menghadapi gugatan sang anak yang dianggap durhaka tersebut.
Kisah pilu ini, bukan kali pertama dialami kakek Lumiram. Dikutip SindoPost, beberapa waktu silam kakek Lumiram sempat mendekam dalam jeruji besi Polsek setempat, lantaran hal sepele. Mencangkul tanaman kol di ladang yang berujung dilaporkan anak sendiri.
Pengalaman pahit kakek Lumiram yang pertama berakhir sampai di Polsek setempat, kini sesuai surat kuasa nomor. B-1. 46/LBHR.G/Pdt.PMH/06.08.2021, Inaq Suhailin (43 tahun) anak sulung kakek Lumiram melayangkan surat “gugatan perbuatan melawan hukum”, kepada bapak kandungnya.
Saat ditemui awak media, Amaq Yoni alias kakek Lumiram terlihat meneteskan air mata, sembari menunjukkan surat panggilannya, yang dilayangkan Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur pada Kamis tanggal 12 Agustus 2021. Dengan surat nomor. 81/Pdt.G/2021/PN Sel.
“Apa yang dilakukan inaq Sohailin ini sudah keterlaluan. Sudah tidak bisa saya maafkan, dia anak durhaka,” sumpah kakek Lumiram, Selasa, (17/8).
Sumpah itu keluar dari mulut kakek Lumiram, lantaran perbuatan anaknya sudah keterlaluan. Selain digugat, ia mengaku tidak pernah diurus atau ditelantarkan anak sulungnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum kakek Lumiram, Santi Mandasari mengatakan, kliennya digugat oleh anak kandungnya di pengadilan negeri Selong.
Kliennya dipersoalkan anak kandungnya sendiri terkait, gugatan melanggar hukum. Sementara yang menggugat anak kandung kliennya.
Gugatan terhadap kliennya terang Santi, diterima oleh kliennya secara tiba-tiba. Sehingga mediasi secara kekeluargaan di tingkat RT, Dusun maupun Desa tidak dilalui.
“Kita akan tetap melangkah, seperti amanah kuasa yang telah diberikan kepada kami dari Amaq Yoni (kakek Lumiram, red),” kata Santi sapaan karibnya.
Santi mengaku belum bisa menerangkan lebih detail mengenai pelanggaran hukum yang dimaksud pihak penggugat. Dikarenakan kliennya akan menjalani proses pra peradilan. Karena tugas hakim untuk menelaahnya.
"Untuk sementara kita akan proses secara perdatanya aja dulu, untuk lebih lanjutnya kita akan ikuti alur mainnya,” tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun