Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Calo CPNS di Tabanan Tipu 4 Korban, Raup Ratusan Juta

Jumat, 27 Agustus 2021, 19:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Calo CPNS di Tabanan Tipu 4 Korban, Raup Ratusan Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Satuan reserse kriminal Polres Tabanan membekuk seorang calo CPNS bernama I Nyoman Beni Pong, Pria asal Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Tabanan. 

Empat orang menjadi korban dari pria yang akrab dipanggil Beni Pong dan kerugiannya mencapai Rp250 juta. Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis kasus pada Jumat (27/8) memaparkan, diamankannya tersangka Beni Pong berawal dari adanya laporan korban yang merasa telah ditipu. 

Tersangka yang mengaku pengangguran ini menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan sebagai CPNS dengan membayar sejumlah uang. 

“Yang melapor atau korban, sementara ada 4 orang dengan total kerugian Rp 250 juta, namun jika ada masyarakat lainnya yang juga merasa menjadi korban silahkan datang melapor ke kami,” ujarnya. 

Kapolres Ranefli menjelaskan, salah satu korbannya ada dari pegawai honorer di SD negeri di kabupaten Tabanan asal Desa Sudimara yang terbujuk dan menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka. Hingga akhirnya korban baru merasa dirinya telah kena tipu lantaran sampai dengan saat ini belum juga lulus tes CPNS. 

Begitu halnya dua orang korban lainnya yang masih ada hubungan kerabat asal desa Belalang, Kediri. Korban yang ingin agar anak-anak mereka bisa lolos menjadi CPNS, juga terbujuk rayu dan menyetorkan uang kepada tersangka hingga ratusan juta rupiah. 

“Untuk lebih meyakinkan, tersangka juga membuat kuitansi pembayaran lengkap dengan materai,” terangnya.

Atas laporan tersebut, jajaran reskrim Polres Tabanan langsung mengambil tindakan. Hingga diketahui tersangka berada di wilayah Pupuan tepatnya di desa Sai, Kecamatan Pupuan. 

“Tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya, hingga akhirnya Kamis kemarin tanggal 19 Agustus Pukul 17.00 WITA, anggota baru berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sai untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dari catatan kriminal, pelaku ini residivis dari kasus serupa, dan baru keluar dari Lapas 2020 kemarin,” terangnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami