Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Terlilit Hutang, Buruh Bangunan di Tabanan Curi Emas Tetangga
BERITABALI.COM, TABANAN.
Mengaku terlilit hutang, Wayan Mardianto (40), seorang buruh bangunan asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga nekat mencuri puluhan perhiasan emas milik tetangganya yang tersimpan dalam kotak perhiasan, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra saat menyampaikan, tersangka diamankan saat bekerja di Banjar Dinas Umadiwang, Desa Peken Belayu, Marga pada Rabu (25/8) sore. Kasus pencurian emas ini terjadi Selasa (24/8) di rumah korban Ni Made Widnyani (37) di banjar Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Marga.
Ketika itu tersangka berpura pura mencari kroto (telur semut) di dekat rumah korban. Saat korban pergi bekerja sekitar Pukul 07.30 WITA, tersangka memanfaatkan peluang tersebut apalagi pintu rumah terbuka. Tersangka langsung masuk menuju almari kamar korban dan mengambil tempat penyimpanan emas yang tidak terkunci.
Setelah sore harinya sepulang kerja dan masuk kedalam kamar, korban mendapati almari pakaiannya terbuka. Ia pun memeriksa perhiasan emas yang disimpannya di dalam almari namun tidak ada. dan berusaha mencari, hingga ia melihat sertifikat sudah jatuh di lantai, dan baru sadar kamarnya sudah disatroni maling.
Korban sempat menanyakan kepada anak-anaknya, apakah ada yang melihat seseorang masuk ke kamar, dan dijawab tidak ada yang melihat orang masuk. Tetapi anak korban sempat mengatakan ada bapak-bapak datang ke rumah dengan alasan mencari kroto. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan.
“Adanya laporan dan berbekal ciri-ciri awalnya diduga tersangka yang dideskripsikan oleh anak korban, anggota langsung mencari keberadaan orang dimaksud di tempat kerjanya, dan setelah dimintai keterangan yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian emas milik korban Made Widnyani,” terang Kapolres Ranefli, Jumat (27/8).
Dari pengakuannya, pelaku telah menjual satu buah gelang emas hasil curiannya dengan harga Rp8,5 juta, dan perhiasan emas sisanya masih disimpan di rumahnya. Dimana pelaku mengakui hasil curiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang bank dan cicilan sepeda motor.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu kotak perhiasan warna hitam di dalamnya berisi, 4(empat) gelang emas, 8 (delapan) kalung emas, 1(satu) kalung emas putih, 2 (dua) giwang, 1 (satu) permata, 3 (tiga) mainan kalung dan 15 (lima belas) cincin emas.
Dengan kerugian Rp 100 juta rupiah. Tersangka selanjutnya dikenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5998 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4679 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2658 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2320 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan