Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Pengendara Diimbau Tidak Memodifikasi Kendaraannya
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Lalu Lintas Polres Badung mengimbau pengendara dan masyarakat sekitar untuk tidak memodifikasi kendaraannya yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, SIK, MH mengatakan pihaknya melakukan kegiatan preemtif memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.
"Punya kreasi boleh, tapi jangan lupa modif motor ada aturannya," Terang Kasat Lantas Aan Saputra, seijin Kapolres di jalan Raya Mengwitani, Kabupaten Badung, Selasa 31 Agustus 2021 pagi.
“Kami memberikan brosur terhadap pengendara motor untuk mengingatkan masyarakat, agar patuh terhadap hukum," Sambungnya.
Dengan mensosialisasikan larangan modif motor yang tidak sesuai aturan, diharapkan dapat menanamkan pehamanan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Dia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk terus mentaati semua peraturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.
“Menjadi selamat, modifikasi bukan ukuran, namun aturan keselamatan berlalu lintas, menjadi yang utama," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3569 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1133 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 543 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 520 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun