Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Masturbasi di Meja Makan, Dokter Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang dokter inisial DP melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma kesopanan. Dokter DP melakukan masturbasi di meja makan lalu mencampur sperma ke makanan.
Perilaku aneh dokter DP ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Sementara di rumah kontrakan itu dokter DP tinggal bersama rekannya sesama dokter dan istri rekannya.
Mereka berada di satu rumah kontrakan karena sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Tindakan dokter DP ini dilaporkan istri rekannya sesama dokter ke Polda Jawa Tengah.
Hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menetapkan dokter DP sebagai tersangka kasus pelanggaran kesopanan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku dilaporkan oleh seorang wanita berinisial DW yang merupakan istri dari rekan sejawat tersangka dalam menempuh pendidikan.
Menurut dia, tindak pidana terhadap kesopanan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang, tempat pelaku dan korban bersama suaminya tinggal selama menempuh pendidikan.
"Korban merasa curiga karena posisi kondisi makanan yang berubah bentuk serta tudung saji di meja makan berubah posisi," katanya, Rabu (15/9/2021) dikutip dari ANTARA.
Atas kecurigaan tersebut, korban kemudian berinisiatif memasang tablet di sekitar ruang makan untuk merekam situasi yang terjadi.
Menurut dia, dari hasil rekaman tablet tersebut diketahui pelaku nekat melakukan masturbasi di sekitar meja makan dan nekat mencampurkan air mani ke dalam makanan yang ada di tempat itu.
Berdasarkan laporan itu, tersangka diduga juga mengintip melalui lubang saat korban berada di kamar mandi. "Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu sudah dilakukan tiga kali karena terobsesi dengan film porno," katanya pula.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 910 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 760 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 579 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 544 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik