Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Catat, Ini Jadwal SKD CPNS dan P3K di Pemkab Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Pemerintah Kabupaten Tabanan akan menjadwalkan seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS dan P3K Non Guru yang akan dimulai 6 Oktober sampai 13 Oktober mendatang di Denpasar.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Made Agus Harta Wiguna dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah diterima dari BKN Kanreg Bali Nusra, pelaksna SKD bagai CPNS dan P3K non-Guru mulai 6 Oktober sampai 13 Oktober. SKD CPNS 6-16 Oktober dan 13 Oktober khusus untuk P3K Non-Guru.
“Sesuai jadwal, SKD untuk Tabanan 6-13 Oktober,” ungkapnya, Rabu (29/9).
Pelaksanaa SKD akan dibagi dalam tiga kelas/lokasi dengan jumlah peserta per-sesi sebanyak 200 orang peserta. Total ada 3.775 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS yang akan mengikuti SKD. Sedangkan untuk P3K Non Guru 2 orang.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Sekda Tabanan ini menjelaskan, dalam pelaksanaan SKD nantinya berlokasi di Kantor BPSDM Provinsi Bali. Per-sesi, akan diikuti oleh 200 orang di tiga kelas/lokasi berbeda.
Pelaksanaan akan menerapkan protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan acuan dari Satgas Penanganan Covid 19 pusat, artinya berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaannya nanti akan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat sesuai acuan Satgas Nasional,” tegasnya.
Mantan Kadis Perhubungan Tabanan ini menjelaskan, sebelum mengikuti pelaksanaan SKD ini, pihaknya di BKPSDM Tabanan juga sudah menyebar informasi mengenai kelengkapan wajib yang perlu dilengkapi saat mengikuti tes. Di antaranya adalah seperti membawa kartu ujian peserta, membawa sertifikat vaksin minimal vaksin pertama, surat keterangan rapid atau PCR, dan juga wajib mengisi surat Deklarasi Sehat yang bisa diisi lewat SSCASN masing-masing pelamar.
Kemudian, sesuai surat, untuk Provinsi Bali, Jawa dan Madura tersebut pesertanya wajib mengantongi minimap vaksinasi tahap pertama, rapid antigen berlaku 1x24 jam, swab pcr 2x24 jam sebelum pelaksanaan.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 817 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 746 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 565 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 387 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 330 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun