Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jual Sabu, Oknum Polisi di Badung Divonis 8 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa oknum polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Badung, Gde Made Ardhana (34) hanya bisa menyesal setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dan tiga butir tablet psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.
Tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat oknum Polisi asal Tabanan ini berawal dari pengembangan terdakwa I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (berkas terpisah) oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar pada Senin 7 Juni 2021.
Dari tangan Buda dan Faris, ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto. Pengakuan keduanya, bahwa 31 paket sabu itu adalah milik salah seorang anggota Polri dengan nama terdakwa Ardhana.
"Terdakwa Ardhana diamankan saat berada di lobi Kantor Polres Badung," tulis dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita.
Bahkan di jok sepeda motor milik terdakwa yang diparkir di halaman Polres Badung, ditemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwitani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung.
Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2973 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun