Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Kali Paman Setubuhi Keponakannya: Saya Suka Sama Dia

Selasa, 26 Oktober 2021, 14:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Seorang paman menyetubuhi keponakannya sebanyak 5 kali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kali ini kasusnya terjadi di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana. 

Satreskrim Polres berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku ZA (25) beralamat di Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. ZA merupakan paman korban sendiri. 

Saat rilis pers, Selasa (26/10/2021) Kasat Reskrim AKP Raza Pranata menjelaskan, pelaku seorang duda yang merupakan paman korban sendiri mengakui sudah menyetubuhi korban Bunga sebanyak 5 kali, korban disetubuhi sejak bulan Mei 2021 dan yang terakhir terjadi pada Selasa (19/10/2021) sekitar jam 11.00 WITA bertempat di kamar korban. 

"Saat dimintai keterangan, pelaku telah mengakui menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Antara pelaku dan korban berkomunikasi via chat. Selama komunikasi tersebut pelaku kerap merayu korban untuk diajak berhubungan intin," jelas AKP Reza Pranata. 

Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai tingkah aneh anaknya tersebut. Korban akhirnya membongkar aksi bejat pamannya tersebut setelah ditanya orang tuanya, kemudian melapirkannya ke polisi. 

Sementara pelaku mengakui telah berhubungan dengan korban sebanyak 5 kali. Dia tega melakukan itu lantaran suka dengan korban. "Saya suka dan sayang sama dia," ucap pelaku. 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti baju kaos, satu rok warna hitam, BH dan celana dalam. 

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan," ucap Reza.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami