Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mulai Kapan Berlakunya Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen?

Senin, 1 November 2021, 23:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mulai Kapan Berlakunya Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen?

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kini Calon penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali tak lagi diwajibkan dengan syarat melampirkan hasil tes PCR.

Syarat penerbangan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan tes antigen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hari ini, Senin (1/11/2021).

Lantas, kapan tes antigen untuk naik pesawat dari/ke wilayah Jawa-Bali mulai berlaku? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemberlakuan syarat perjalanan udara akan diterapkan ketika ketetapan resmi sudah diterbitkan.

Dalam hal ini, menunggu terbitnya ketetapan resmi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 mengenai penyesuaian aturan perjalanan udara terbaru di wilayah Jawa-Bali.

"Untuk waktu berlakunya segera, setelah produk hukum rilisnya terbit. Mohon menunggu," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 1 November 2021.

Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes antigen saja.

Aturan tersebut serupa dengan syarat perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali, yang bisa menggunakan tes PCR atau antigen. Sebelumnya, ketentuan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR.

Usulan terkait perubahan aturan naik pesawat di Jawa-Bali, yakni adanya opsi tes antigen dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Menko Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.

"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."

Sumber: Liputan6.com

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami