Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Mulai Kapan Berlakunya Syarat Naik Pesawat Cukup Tes Antigen?
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kini Calon penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali tak lagi diwajibkan dengan syarat melampirkan hasil tes PCR.
Syarat penerbangan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan tes antigen. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hari ini, Senin (1/11/2021).
Lantas, kapan tes antigen untuk naik pesawat dari/ke wilayah Jawa-Bali mulai berlaku? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemberlakuan syarat perjalanan udara akan diterapkan ketika ketetapan resmi sudah diterbitkan.
Dalam hal ini, menunggu terbitnya ketetapan resmi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 mengenai penyesuaian aturan perjalanan udara terbaru di wilayah Jawa-Bali.
"Untuk waktu berlakunya segera, setelah produk hukum rilisnya terbit. Mohon menunggu," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 1 November 2021.
Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes antigen saja.
Aturan tersebut serupa dengan syarat perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali, yang bisa menggunakan tes PCR atau antigen. Sebelumnya, ketentuan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR.
Usulan terkait perubahan aturan naik pesawat di Jawa-Bali, yakni adanya opsi tes antigen dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Menko Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.
"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."
Sumber: Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1961 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1781 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1316 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1194 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah