Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Propam Periksa 7 Orang

Senin, 13 Desember 2021, 13:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Tahanan Tewas Dianiaya Polisi, Propam Periksa 7 Orang

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tujuh polisi yang bertugas di Polsek Katikutana, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa Propam Polres Sumba Barat. Pemeriksaan ini terkait tewasnya tahanan di sel Markas Polsek Katikutana. 

Tahanan bernama Arkin tewas di dalam sel Polsek Katikutana diduga karena dianiaya anggota polisi yang menangkapnya. 

"Kita sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan kepada ANTARA di Kupang, Senin (13/12/2021).

Ia menyebutkan tujuh anggota polisi itu tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan empat orang lagi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu (8/12/2021).

Keempat anggota Polsek itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dari hasil pengakuan mereka, hanya memukul di tangan dan di kaki.

"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," tambah dia.

Kapolres mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di polsek itu.

"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Irwan.

Saat ini keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.

Sebelumnya diberitakan seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga di Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT, meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Katikutana karena diduga dianaya oleh anggota polisi.

Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WITA karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak.

Keluarga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kasus itu.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami