Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Rani si Kuda Poni Didakwa UU ITE, Raup Rp50 Juta Sebulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aksi Rani Rahmawati (32) untuk meraup uang dilakukan dengan cara memamerkan kemolekan tubuhnya di medsos akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam akun yang dibuatnya dengan nama alias "kuda Poni" ini didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, menyebut Rani membuat konten yang berbau porno untuk mendapat penghasilan.
Dalam aksinya terdakwa melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti lebih dari 400 pengikut. Di mana, orang yang ingin menonton harus membeli tiket berupa diamond.
Terdakwa mendapatkan penghasilan tersebut dari pembelian tiket yang akan mengikuti aksi dari si Kuda Poni. Akumulasi jumlah hadiah diamond yang terdakwa dapat dijumlahkan perbulannya. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango yang selanjutnya ditransfer ke rekening.
"Selama melakoni profesi ini, Rani bisa menghasilkan uang sebesar Rp50 juta dalam satu bulan," terang Jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan secata virtual.
Atas perbuatannya ini, Rani didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan singkat yang dibacakan Jaksa Heru, bahwa Rani ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
"Dia ditangkap setelah rekaman video adegan masturbasi pada saat dirinya siaran langsung di aplikasi BIGO tersebar luas di media sosial," singkat Jaksa dari Kejari Denpasar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2203 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2074 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1542 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1422 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli