Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Hendak Edarkan 24 Kg Sabu, 3 Pria Terancam Hukuman Mati
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Peredaran narkoba jenis sabu seberat 24 kilogram yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2022 digagalkan Polres Metro Jakarta.
"Untuk modus mereka, mereka menjual yang diduga rencananya barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Kata Setyo, barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka, yakni SPA (42), DD (41), dan ABR (36). Awalnya polisi menangkap SPA dan DA. Dari mereka diperoleh sabu seberat 4,4 kilogram, berjumlah 44 bungkusan plastik, dengan berat masing-masing satu ons.
"Kemudian kami kembangkan lagi kepada kaki tangannya," ucap Setyo.
Hingga akhirnya ABR ditangkap. Saat penangkapan, didapati sabu seberat 20 kilogram yang terbungkus aluminium foil, dengan berat masing-masing 1 kilogram. Atas perbuatannya ketiganya mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 yang ancamannya lebih dari 5 tahun, bahkan sampai seumur hidup dan mati," kata Setyo. (sumber:Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2205 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2079 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1547 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1425 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli