Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 26 Agustus 2026
Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Pasti, Maksimal 12 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengurusan sertipikat tanah selama ini kerap dianggap membutuhkan waktu panjang dan proses yang rumit. Namun, layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman.
Ia mengaku proses pengurusan tanah yang dijalaninya ternyata berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Bahkan, Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya sudah terbit kurang dari 12 hari.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).
Sulis mulai melengkapi dokumen permohonan pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.
Tidak lama setelah proses pengukuran, PBT miliknya dinyatakan selesai. Sulis kemudian mengambil dokumen tersebut pada 20 Agustus 2026 karena sebelumnya belum memiliki waktu untuk datang ke Kantah.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.
Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat ditargetkan memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses sejak permohonan masuk hingga PBT diterbitkan ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.
Kepastian jadwal tersebut menjadi salah satu perubahan yang dirasakan langsung masyarakat. Pemohon tidak lagi sekadar menunggu informasi mengenai kapan petugas melakukan pengukuran.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.
Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, Dewi sebelumnya telah beberapa kali menggunakan layanan pertanahan.
Menurut Dewi, Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan signifikan karena pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sekaligus petugas yang akan melakukan pengukuran.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.
Menurutnya, kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah. Masyarakat dapat mempersiapkan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa harus menunggu informasi yang tidak pasti.
Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurus dokumen pertanahannya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi masyarakat, kepastian waktu menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kenyamanan pelayanan pertanahan. Pengalaman Sulis dan Dewi menunjukkan proses pengurusan tanah dapat dilakukan dengan lebih terukur, mudah, dan memberikan kepastian kepada pemohon.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4689 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2500 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2138 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1762 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1185 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun