Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




TNI AL Tangkap Pencuri 32 Penyu di Serangan

Jumat, 31 Desember 2021, 15:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/TNI AL Tangkap Pencuri Penyu di Serangan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Berbekal informasi masyarakat, TNI Angkatan Laut Denpasar berhasil mengamankan 21 nelayan yang menangkap penyu di Laut Serangan pada Jumat (31/12). 

Dari mereka, petugas mendapati 32 penyu, namun satu di antaranya telat dipotong-potong. Menurut informasi petugas di lapangan, penangkapan diawali dengan pengintaian sejak Kamis 30 Desember dini hari. Pengintaian dilakukan tim gabungan dari intelijen, pos penyelamat dan tim Ops. 

Setelah target terdeteksi, penyergapan dilakukan pada Kamis petang pukul 23.55 WITA. Mereka sejatinya mencari ikan, namun diduga mendapat pesanan dari seseorang untuk mencari atau menangkap penyu di laut Serangan. Penyergapan ini kembali terjadi setelah 2 tahun terakhir. 

Kepala Turtle Conservation And Education Center (TCEC) Made Sukanta menyebutkan 31 penyu tersebut ditangkap dalam kondisi sehat. Saat ini penuh telah ditempatkan di penangkaran untuk menjalani perawatan. 

"Yang jelas kita rawat dulu, sebelum dilepasliarkan. Yang pasti semuanya akan dilepas kembali," ungkap Sukanta. 

Dia mengapresiasi upaya TNI Angkatan Laut dalam menyelamatkan penyu dari praktik-praktik penangkapan. Dia berharap praktik serupa tidak kembali terjadi sehingga keberadaan penyu di Bali dapat dilestarikan dengan baik. 

Selain praktik penangkapan, budidaya penyu juga dihadapkan dengan masalah sampah plastik yang bermuara di laut. Dalam sejumlah catatan TCEC Serangan, beberapa penyu sempat mengalami cedera karena terlilit oleh sampah plastik maupun memakan sampah plastik. 

Sukanta berharap pelestarian penyu di Bali dapat menjadi kesadaran bersama semua pihak. Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami