Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 12 Juli 2026
TNI AL Tangkap Pencuri 32 Penyu di Serangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berbekal informasi masyarakat, TNI Angkatan Laut Denpasar berhasil mengamankan 21 nelayan yang menangkap penyu di Laut Serangan pada Jumat (31/12).
Dari mereka, petugas mendapati 32 penyu, namun satu di antaranya telat dipotong-potong. Menurut informasi petugas di lapangan, penangkapan diawali dengan pengintaian sejak Kamis 30 Desember dini hari. Pengintaian dilakukan tim gabungan dari intelijen, pos penyelamat dan tim Ops.
Setelah target terdeteksi, penyergapan dilakukan pada Kamis petang pukul 23.55 WITA. Mereka sejatinya mencari ikan, namun diduga mendapat pesanan dari seseorang untuk mencari atau menangkap penyu di laut Serangan. Penyergapan ini kembali terjadi setelah 2 tahun terakhir.
Kepala Turtle Conservation And Education Center (TCEC) Made Sukanta menyebutkan 31 penyu tersebut ditangkap dalam kondisi sehat. Saat ini penuh telah ditempatkan di penangkaran untuk menjalani perawatan.
"Yang jelas kita rawat dulu, sebelum dilepasliarkan. Yang pasti semuanya akan dilepas kembali," ungkap Sukanta.
Dia mengapresiasi upaya TNI Angkatan Laut dalam menyelamatkan penyu dari praktik-praktik penangkapan. Dia berharap praktik serupa tidak kembali terjadi sehingga keberadaan penyu di Bali dapat dilestarikan dengan baik.
Selain praktik penangkapan, budidaya penyu juga dihadapkan dengan masalah sampah plastik yang bermuara di laut. Dalam sejumlah catatan TCEC Serangan, beberapa penyu sempat mengalami cedera karena terlilit oleh sampah plastik maupun memakan sampah plastik.
Sukanta berharap pelestarian penyu di Bali dapat menjadi kesadaran bersama semua pihak. Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3654 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1328 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1222 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1066 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun