Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 16 Oktober 2026
TNI AL Tangkap Pencuri 32 Penyu di Serangan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berbekal informasi masyarakat, TNI Angkatan Laut Denpasar berhasil mengamankan 21 nelayan yang menangkap penyu di Laut Serangan pada Jumat (31/12).
Dari mereka, petugas mendapati 32 penyu, namun satu di antaranya telat dipotong-potong. Menurut informasi petugas di lapangan, penangkapan diawali dengan pengintaian sejak Kamis 30 Desember dini hari. Pengintaian dilakukan tim gabungan dari intelijen, pos penyelamat dan tim Ops.
Setelah target terdeteksi, penyergapan dilakukan pada Kamis petang pukul 23.55 WITA. Mereka sejatinya mencari ikan, namun diduga mendapat pesanan dari seseorang untuk mencari atau menangkap penyu di laut Serangan. Penyergapan ini kembali terjadi setelah 2 tahun terakhir.
Kepala Turtle Conservation And Education Center (TCEC) Made Sukanta menyebutkan 31 penyu tersebut ditangkap dalam kondisi sehat. Saat ini penuh telah ditempatkan di penangkaran untuk menjalani perawatan.
"Yang jelas kita rawat dulu, sebelum dilepasliarkan. Yang pasti semuanya akan dilepas kembali," ungkap Sukanta.
Dia mengapresiasi upaya TNI Angkatan Laut dalam menyelamatkan penyu dari praktik-praktik penangkapan. Dia berharap praktik serupa tidak kembali terjadi sehingga keberadaan penyu di Bali dapat dilestarikan dengan baik.
Selain praktik penangkapan, budidaya penyu juga dihadapkan dengan masalah sampah plastik yang bermuara di laut. Dalam sejumlah catatan TCEC Serangan, beberapa penyu sempat mengalami cedera karena terlilit oleh sampah plastik maupun memakan sampah plastik.
Sukanta berharap pelestarian penyu di Bali dapat menjadi kesadaran bersama semua pihak. Seperti diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4399 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2057 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1934 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1586 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1429 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan