Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




LC Anak di Delod Berawah Digaji per Botol Minuman, Pengelola Kafe Jadi Tersangka

Rabu, 8 Juli 2026, 18:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/LC Anak di Delod Berawah Digaji per Botol Minuman, Pengelola Kafe Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menetapkan seorang pengelola kafe berinisial HW (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Mendoyo.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pekerja perempuan yang masih berstatus anak di salah satu kafe di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat pemeriksaan identitas para pekerja dilakukan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC di tempat hiburan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan korban mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya yang berasal dari kampung yang sama.

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan korban diterima bekerja tanpa proses verifikasi identitas yang memadai. Pengelola hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui WhatsApp dan tidak melakukan pengecekan dokumen asli maupun memastikan usia yang bersangkutan," ujar AKP I Gede Alit Darmana, Selasa (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga mengungkap sistem pembayaran bagi pemandu lagu dilakukan berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung.

Untuk setiap botol anggur merah yang terjual, LC memperoleh upah Rp25 ribu. Sementara untuk setiap botol Bir Bintang maupun Guinness yang terjual, pekerja menerima Rp20 ribu per botol. Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola kafe.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan HW sebagai tersangka dan langsung mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pendalaman dan alat bukti dinilai cukup, tersangka kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Alit.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar bill transaksi kafe, fotokopi kartu keluarga, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk mencegah terjadinya eksploitasi ekonomi maupun tindak pidana lainnya. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, agar melakukan verifikasi identitas dan usia calon pekerja secara ketat sebelum menerima mereka bekerja.

"Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan eksploitasi terhadap anak ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami