Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Pelanggaran Parkir di Badan Jalan Bisa Kena Pidana 2 Bulan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sudah bukan rahasia umum lagi jika parkir di pinggir atau badan jalan dilarang karena melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda Rp 500.000.
Namun pelanggaran parkir di badan jalan sudah sering terlihat dan terjadi di sejumlah lokasi. Terlebih, banyak ditemukan pemilik kendaraan memarkirkan mobilnya di badan jalan, sehingga sering menimbulkan kemacaten.
Guna mengoptimalkan aturan tersebut, jajaran Satuan Lalulintas Polres Badung saat ini tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya parkir di pinggir jalan. Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh masyarakat baik pengendara, pengusaha, dan lainnya.
Menurut Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra larangan parkir di pinggir atau di badan jalan sudah ada aturan dalam UU lalu lintas.
Seperti tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diakuinya, sekarang ini banyak ditemui pelanggaran parkir di warung kaki lima, bengkel. Bahkan ada sejumlah perusahaan besar yang tidak memiliki tempat parkir.
"Tak jarang, mereka menggunakan atas trotoar sebagai tempat parkir. Padahal trotoar seharusnya dikhususkan untuk pejalan kaki," ungkap AKP Aan, Selasa 4 Januari 2022.
Dijelaskannya, masalah parkir sembarangan adalah masalah klasik karena sudah ada aturannya bahkan sanksi hukum. Namun sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran.
"Kami melakukannya lagi agar tidak menjadi pembenaran di masyarkat. Kami belum berikan sanksi sesuai aturan tetapi terlebih dahulu kami sosialisasikan," bebernya.
Dijelaskannya, di wilayah Badung yang paling mendominasi pelanggaran banyak ditemukan di parkiran Desa Canggu, Kuta Utara Badung dan di Kelurahan Kapal Mengwi.
Lebih jelasnya, selama di masa pandemi covid-19, banyak dijumpai pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan.
Untuk itu, pihak Polantas akan melakukan pendekatan ke semua pengusaha yang tidak memiliki fasilitas parkir dan juga sosialiasi ke masyarakat pengguna jalan.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli