Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Bertengkar, Warga Buleleng Tusuk Tetangganya dengan Tombak
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terlibat cekcok, seorang warga Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia, Buleleng berinisial KG (37) tega menusuk tetangganya yakni korban Gede Rentiasa pada Rabu (5/1/2021) sekira pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi peristiwa berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang di rumahnya. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.
Setelah pelaku kembali di rumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa, umur 48 tahun, mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi pertengkaran mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh istri korban bernama Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian korban kembali mendatangi rumah pelaku, namun tidak membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan. Akibatnya korban terluka serta berlumuran darah.
Melihat korban sudah terluka, korban diajak ke emperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku.
Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Sukasada. Untuk sementara pelaku KG diamankan di Polsek Sukasada dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Alat yang digunakan untuk menusuk berupa 1 buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Untuk sementara pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sukasasda. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan motif aksi yang dilakukan," Ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3829 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1773 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang