Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Bertengkar, Warga Buleleng Tusuk Tetangganya dengan Tombak
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terlibat cekcok, seorang warga Banjar Dinas Padang Buli, Desa Padang Bulia, Buleleng berinisial KG (37) tega menusuk tetangganya yakni korban Gede Rentiasa pada Rabu (5/1/2021) sekira pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi peristiwa berawal dari korban Gede Rentiasa yang sedang minum bersama dengan beberapa orang di rumahnya. Pada saat itu terlihat oleh korban, pelaku sedang melintas di depan rumahnya dengan membawa senjata tajam berupa tombak yang digunakan untuk mencari anjing untuk dipotong.
Setelah pelaku kembali di rumahnya dan sedang tidur, korban Gede Rentiasa, umur 48 tahun, mendatangi rumah pelaku dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan sempat terjadi pertengkaran mulut. Namun hal itu dapat dilerai oleh istri korban bernama Mertasih dan mengajak korban pulang ke rumah.
Tidak lama kemudian korban kembali mendatangi rumah pelaku, namun tidak membawa senjata tajam dan menantang pelaku untuk berkelahi sehingga terjadi keributan pertengkaran mulut. Tiba-tiba pelaku masuk ke rumahnya mengambil sebilah tombak kemudian menusukkannya mengenai lengan kanan korban hingga tertembus ke dada sebelah kanan. Akibatnya korban terluka serta berlumuran darah.
Melihat korban sudah terluka, korban diajak ke emperan rumah korban yang jarak rumah korban dengan pelaku hanya 5 meter, sebelah selatan dari rumah pelaku.
Selanjutnya istri korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Sukasada. Untuk sementara pelaku KG diamankan di Polsek Sukasada dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Alat yang digunakan untuk menusuk berupa 1 buah tombak dengan gagang kayu yang dililit karet ban dalam dengan panjang 2 meter juga sudah diamankan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Untuk sementara pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Sukasasda. Pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan motif aksi yang dilakukan," Ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8484 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar