Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun

Kamis, 6 Januari 2022, 14:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pedagang Sempol di Denpasar Cabuli Bocah Dihukum 7 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pedagang sempol di Denpasar bernama M Yusuf (30) hanya bisa berucap menyesal dan khilaf atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang belia berumur 9 tahun.

Dalam sidang online, pria yang kesehariannya hidup sendiri ini diganjar hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setidaknya hukuman yang diterimanya itu lebih kurang dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang sebelumnya mengajukan di hadapan Hakim agar dihukum selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang tertutup itu, dituangkan dalam berkas dakwaan bahwa terdakwa melakukan tindak pencabulan saat korban yang msih duduk di bangku Sekolah Dasar itu datang ke kamar kos terdakwa dengan maksud untuk membeli sempol.

"Pencabulan dilakukan di dalam kamar terdakwa, sore hari 27 Agustus 2021 di rumah kos Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan," sebut Jaksa usai sidang.

Awalnya terdakwa menyuruh korban menunggu di luar kamar karena terdakwa akan memasakkan sempol. Tidak lama kemudian, korban disuruh masuk. Namun korban malah dibekap dan mencoba untuk dicabuli.

Bersyukur saat kejadian itu, dari luar kamar ibu korban memanggil. Sebelum melepaskan bekapannya, terdakwa mengancam korban untuk diam. Namun, sesampai di kamar korban bercerita kepada ibunya dan melabrak terdakwa. Karena terdakwa mengelak, orang tua korban melanjutkan ke kantor polisi. 

Terdakwa dalam putusan hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan dituangkan ke dalam Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

"Menghukum terdakwa dipidana penjara selama 7 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp.1 miliar, yang dapat digantikan dengan penjara selama 2 bulan," putus hakim.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami