Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Hari Ini, Eks Ketua LPD Ungasan Mulai Pemanggilan Pertama
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari ini, Senin, 10 Januari 2022, eks Ketua LPD Ungasan, Drs. Ngurah Suryawan (NS) direncanakan mulai pemanggilan pertama oleh penyidik Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan pihak LPD Ungasan sebesar Rp32,5 miliar.
"Apabila tidak datang dalam pemanggilan pertama, penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi kepada wartawan, pada Minggu, 9 Januari 2022.
Sebetulnya kata Kombes Syamsi, tersangka akan menjalani pemeriksaan awal pada Kamis 6 Januari 2022. Namun pemeriksaan batal dilakukan karena terlapor berdalih sakit.
Sehingga penyidik memberikan kelonggaran kepada terlapor untuk memeriksakan kesehatanya, sesuai petunjuk dokter.
"Jadi, rencananya Senin tanggal 10 besok (hari ini-red), penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas perwira melati tiga di pundak itu.
Ditanya apabila terlapor kembali mangkir diperiksa? Kombes Syamsi mengatakan, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua. Pun, apabila kembali tidak hadir, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak terlapor.
Dikatakan Kombes Syamsi, apabila terlapor tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan yang patut dan wajar, penyidik bisa melakukan pemeriksaan di tempat lain. Seperti di kediaman, atau di tempat lain yang memperhatikan kepatutan.
Sebagaimana diinformasikan, tersangka Ngurah Suryawan diduga menyalahgunakan kewenangan penggunaan keuangan sehingga LPD Ungasan merugi Rp32,5 miliar.
Menurut penyidik, ada dua hal yang dilakukan tersangka sehingga merugikan LPD Ungasan. Pertama, tersangka diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp28 miliar.
Kedua, tersangka diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Sehingga berdasarkan hasil gelar perkara pada 24 Desember 2021 penyidik kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.
Sementara mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana mengakui dirinya jadi tersangka korupsi. Namun dia mengatakan kebijakan dan kewenangan yang diambilnya itu belum tentu ada kerugian.
Dimana, dari hasil audit tahun 2016 LPD Desa Adat Ungasan dinilai wajar dengan catatan. Sementara perkara yang dihadapinya adalah masalah LPD dari 2013 sampai 2017.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan