Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 21 Oktober 2026
Kasir Toko Pegadaian di Tuban Curi Barang Senilai Rp44 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian barang pegadaian di Gudang Kantor Cabang PT. Pusat Gadai Indonesia Jalan Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta.
Pencurian yang terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA itu merugikan pihak penggadaian sekitar Rp44 juta.
"Kami sudah mengamankan kasir berinisial RPS (21). Ia masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H, Rabu 9 Februari 2022.
Dijelaskan Kompol Orpa kasus pencurian ini terjadi di Gudang Kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia Jalan Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta, pada Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh karyawan, GPD (23). Karyawan perempuan yang tinggal di Pemogan Denpasar Selatan ini mengungkapkan, saksi mendapat tugas mengecek stok opname dan pengecekan barang di gudang TKP.
Namun ketika akan mengecek Rak nomor 3 disebutkan terdapat 1 unit barang gadai yang hilang. Selanjutnya, saksi mengecek Rak nomor 10 dan Rak nomor 31, dimana ada juga barang gadai yang hilang.
"Saksi lalu mengecek semua Rak barang dan tidak menemukan 3 barang yang hilang tersebut," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, saksi GDP mengecek rekaman CCTV di dalam gudang pada Minggu 6 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam pantauan rekaman, terlihat tertanggal 28 Januari 2022 dan 3 Februari 2021 ada seorang karyawan kasir berinisial RPS masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan barang.
"Di rekaman pelaku karyawan kasir yang masuk ke gudang dan mengambil barang gadaian," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta membekuk kasir RPS dengan barang bukti 1 buah ilhone 13 pro max, 1 lembar kuitansi gadai dan 1 buah chasing iphone.
Guna proses lebih lanjut, pelaku RGS asal Buleleng yang tinggal di Jalan Pelabuan Benoa Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Orpa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4499 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2123 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2069 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1653 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1571 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan