Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasir Toko Pegadaian di Tuban Curi Barang Senilai Rp44 Juta

Rabu, 9 Februari 2022, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasir Toko Pegadaian di Tuban Curi Barang Senilai Rp44 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian barang pegadaian di Gudang Kantor Cabang PT. Pusat Gadai Indonesia Jalan Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta. 

Pencurian yang terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA itu merugikan pihak penggadaian sekitar Rp44 juta. 

"Kami sudah mengamankan kasir berinisial RPS (21). Ia masih menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H, Rabu 9 Februari 2022. 

Dijelaskan Kompol Orpa kasus pencurian ini terjadi di Gudang Kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia Jalan Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta, pada Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA. 

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh karyawan, GPD (23). Karyawan perempuan yang tinggal di Pemogan Denpasar Selatan ini mengungkapkan, saksi mendapat tugas mengecek stok opname dan pengecekan barang di gudang TKP. 

Namun ketika akan mengecek Rak nomor 3 disebutkan terdapat 1 unit barang gadai yang hilang. Selanjutnya, saksi mengecek Rak nomor 10 dan Rak nomor 31, dimana ada juga barang gadai yang hilang. 

"Saksi lalu mengecek semua Rak barang dan tidak menemukan 3 barang yang hilang tersebut," ungkap Kapolsek. 

Selanjutnya, saksi GDP mengecek rekaman CCTV di dalam gudang pada Minggu 6 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam pantauan rekaman, terlihat tertanggal 28 Januari 2022 dan 3 Februari 2021 ada seorang karyawan kasir berinisial RPS masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan barang. 

"Di rekaman pelaku karyawan kasir yang masuk ke gudang dan mengambil barang gadaian," ujarnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta membekuk kasir RPS dengan barang bukti 1 buah ilhone 13 pro max, 1 lembar kuitansi gadai dan 1 buah chasing iphone. 

Guna proses lebih lanjut, pelaku RGS asal Buleleng yang tinggal di Jalan Pelabuan Benoa Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan diamankan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan. Ia dijerat Pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Orpa. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami