Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 2 Agustus 2026
Indra Kenz Pernah Kasih Pacar Duit Jajan Rp2 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo usai menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2022. Dia pun sudah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Indra Kenz dulunya dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan. Bahkan sang kekasih, Vanessa Khong juga pernah mendapat uang jajan senilai Rp2 miliar dari Indra Kenz.
Hal itu terungkap dalam acara yang bertajuk Nih Kita Kepo di Trans TV yang tayang pada 17 Januari 2021. Di acara tersebut terlihat Vanessa Khong mendapat kamar khusus di rumah Indra Kenz untuk beristirahat.
Nikita Mirzani yang menjadi host acara pun menemukan sebuah amplop di kamar tersebut. Amplop itu ternyata uang jajan dari Indra Kenz.
"Itu uang jajan aku," kata Vanesha Khong.
Penasaran, Nikita Mirzani meminta Vanesha membuka amplop tersebut. Isinya ternyata segepok uang dolar.
"Ini dolar singapura loh, dan ini totalnya Rp2 miliaran," ungkap Nikita Mirzani usai menghitung duit tersebut.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga pernah memberikan mobil mewah jenis Rolls Royce untuk Vanessa Khong. Harga mobil tersebut mencapai Rp9 miliar.
Sayangnya setelah ditetapkan tersangka, aset-aset milik Indra Kenz disita sementara untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Rekeningnya juga sudah dibekukan.
Atas kejadian ini, Indra Kenz juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan penipuan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 243 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 162 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 148 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun