Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Indra Kenz Pernah Kasih Pacar Duit Jajan Rp2 Miliar

Minggu, 27 Februari 2022, 19:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Indra Kenz Pernah Kasih Pacar Duit Jajan Rp2 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo usai menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2022. Dia pun sudah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Indra Kenz dulunya dikenal sebagai Crazy Rich asal Medan. Bahkan sang kekasih, Vanessa Khong juga pernah mendapat uang jajan senilai Rp2 miliar dari Indra Kenz.

Hal itu terungkap dalam acara yang bertajuk Nih Kita Kepo di Trans TV yang tayang pada 17 Januari 2021. Di acara tersebut terlihat Vanessa Khong mendapat kamar khusus di rumah Indra Kenz untuk beristirahat.

Nikita Mirzani yang menjadi host acara pun menemukan sebuah amplop di kamar tersebut. Amplop itu ternyata uang jajan dari Indra Kenz.

"Itu uang jajan aku," kata Vanesha Khong.

Penasaran, Nikita Mirzani meminta Vanesha membuka amplop tersebut. Isinya ternyata segepok uang dolar.

"Ini dolar singapura loh, dan ini totalnya Rp2 miliaran," ungkap Nikita Mirzani usai menghitung duit tersebut.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga pernah memberikan mobil mewah jenis Rolls Royce untuk Vanessa Khong. Harga mobil tersebut mencapai Rp9 miliar.

Sayangnya setelah ditetapkan tersangka, aset-aset milik Indra Kenz disita sementara untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Rekeningnya juga sudah dibekukan.

Atas kejadian ini, Indra Kenz juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan penipuan.(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami