Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PPLN Langgar Aturan Sistem Bubble di Bali Terancam Dilaporkan

Senin, 28 Februari 2022, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/PPLN Langgar Aturan Sistem Bubble di Bali Terancam Dilaporkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan melaporkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melanggar aturan sistem bubble di Bali.

"Untuk wisatawan asing sudah ada aturannya mereka dengan sistem bubble jadi tidak boleh pisah dari kelompok, kemanapun mereka pergi tidak bertemu dengan kelompok-kelompok yang lain," kata Brigjen TNI Husein Sagaf di Denpasar, pada Sabtu 26 Februari 2022.

Sistem bubble diatur sedemikian rupa oleh pihak hotel yang menjadi vendor pemerintah dengan spek yang layak memenuhi persyaratan, sedangkan peran TNI Polri dalam hal ini melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sistem Bubble.

"Kami hanya mengawasi, tapi apabila dalam pelaksanaan itu ada pelanggaran maka TNI Polri berhak menghentikan dan melaporkan ke pusat, bahwa terjadi pelanggaran sistem bubble wisatawan asing di Bali," tegasnya.

Danrem menuturkan, di Bali terdapat 66 hotel karantina yang telah menerapkan sistem bubble untuk menampung wisatawan asing maupun PPLN yang baru tiba di Bali.

"Kemudian sistem pengamanan diatur sedemikian rupa dan yang bertanggung jawab vendor atau hotel tempat mereka bermalam, sementara ini ada 66 hotel, seperti hotel-hotel Nusa Dua, ada hotel lainnya seperti Ayana, Kempinski, mereka harus menerapkan sistem bubble," paparnya.

Angin segar pun sedikit berhembus, Danrem 163 Wirasatya ini menyampaikan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster sedang mengupayakan Bali Tanpa Karantina, hal ini juga didasarkan masukan sejumlah pakar.

"Mereka dikarantina 3 hari sekarang tapi mungkin kedepan Pak Gubernur (Wayan Kosetr) sudah menyarankan tanpa karantina, karena dari beberapa pakar juga menyampaikan tidak ada bedanya wisatawan yang datang dari Kalimantan dengan has tes negatif ke Bali dengan pelaku perjalanan dari luar negeri yang datang Bali," jabarnya.

Brigjen Husein Sagaf mengaku mendukung penuh usulan Bali Tanpa Karantina tersebut sebab diprediksi berdampak pada pemulihan ekonomi dan sektor pariwisata di Pulau Dewata.

"Mudah mudahan tanpa karantina nanti bisa disetujui (Pemerintah Pusat,-red) tapi dengan syarat, ada asuransi, membawa PCR negatif di negara asal, dan di sini PCR lagi negatif, tujuan ini juga untuk mempermudah Bali ekonominya cepat pulih," ujar Danrem.

Pihaknya menambahkan bahwa angka kasus COVID-19 di Bali setelah sempat terjadi lonjakan kini mulai terkendali, sebab varian Omicron memiliki masa inkubasi lebih rendah dibandingkan varian Delta.

"COVID-19 astungkara mulai terkendali karena kita tahu omicron ada masa inkubasi, kalau delta diprediksi 98 hari. Kalau Omicron sekitar 40-56 hari, tidak lebih dari satu setengah bulan," jelas dia.

Danrem juga terus menggenjot peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dengan mengawasi, mendisiplinkan masyarakat, sosialisasi, edukasi, pembagian masker, dan melaksanakan vaksinasi.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 yang telah resmi diterbitkan menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan SE tersebut bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya. (sumber: Suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami