Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengacara Kasus Eks Ketua Kadin Bali Divonis 2,5 Tahun

Janji Bisa Bebaskan Kliennya

Senin, 7 Maret 2022, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pengacara Kasus Eks Ketua Kadin Bali Divonis 2,5 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Drs. Danny Mugianto SH. MH, (61) seorang kuasa hukum dari Jakarta divonis 2,5 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/3/2022).

Hal ini  berawal dari dirinya yang menjanjikan mampu melobi lembaga hukum di pusat saat terdakwa mantan Kadin Bali mengajukan Banding hingga Kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan hukuman lebih setahun dari putusan PN Denpasar yaitu 3 tahun penjara. 

Saat proses Kasasi di pusat, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Widyaningsih dari Kejati Bali, menyebutkan kasusnya terjadi di tahun 2019. Saat itu, istri dari IGN Agung Alit bermaksud mencari pengacara yang bisa untuk membantu suaminya bebas dari hukuman.

"Saat itu, saksi Ratna Sari Dewi, istri dari Alit menemui terdakwa yang bisa mendampingi Alit saat proses upaya hukum banding," sebut dalam dakwaan. 

Pada 15 Agustus 2019, bertempat di warung Bendega Renon, saksi Ratna melakukan pertemuan dengan terdakwa Danny. Saat itu, terdakwa menyebut di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, dan meyakini saksi Ratna bahwa telah berpengalaman dalam memenangkan perkara. 

Terdakwa juga mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh saksi Alit adalah kasus perdata dan akan bisa membebaskan.

"Bahwa terdakwa mengatakan nanti dalam proses banding Alit akan bebas atau hukumannya berkurang dari 2 tahun menjadi 1 satu tahun," kata Jaksa dari Kejati Bali dalam dakwaannya. 

Keesokan harinya, terdakwa bersama saksi Ratna menemui saksi Alit di Lapas Kerobokan. Saat itu, terdakwa kembali menyakinkan saksi Alit dengan berkata yang persis sama kepada saksi Ratna. 

Karena merasa yakin dengan terdakwa, Saksi Ratna dan Alit langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp1 milar, sesuai biaya operasional yang diminta terdakwa, dipotong biaya jasa terdakwa Rp50 juta. Sehingga total yang diberikan sebesar Rp.950 juta. 

Di tingkat banding hingga Kasasi, justru hukuman terhadap Alit malah diperberat menjadi tiga tahun. Tentu saja putusan ini membuat mantan Kadin Bali itu "murka". Selanjutnya, saksi Ratna langsung meminta pertanggungjawaban terdakwa dan menuntut pengembalian uang. 

Saat itu terdakwa hanya mampu mengembalikan uang sebesar Rp100 juta hingga kasus ini pun dibawah ke ranah hukum. 
Berdasarkan dakwaan tersebut, Mejelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, tindak pidana penggelapan. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp950 juta. Memutuskan perbuatan terdakwa dihukum pidana selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) di penjara," putus hakim secara online di PN Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, Jaksa yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama tiga tahun memilih untuk pikir pikir dan terdakwa juga memilih untuk pikir pikir.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami