Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 28 Mei 2026
Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil menarik paksa struk parkir hingga cukup panjang. Video ini dibagikan oleh akun TikTok @ejikkuy.
Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan bagaimana seorang pemobil yang melakukan aksi barbar dengan cara menarik paksa struk parkir. Awalnya, pemobil hendak parkir di sebuah tempat yang diduga merupakan pusat perbelanjaan atau mal.
Pemobil tersebut hendak parkir. Seperti pada umumnya, untuk bisa masuk ke tempat parkir sebuah perbelanjaan harus menggunakan struk parkir.
Biasanya terdapat sebuah mesin yang bisa mengeluarkan struk di tempat parkir sebuah perbelanjaan. Hanya dengan mendekatkan tangan ke arah sensor parkir, struk atau karcis parkir akan keluar dengan sendirinya.
Pemobil tersebut sudah melakukan hal tersebut. Tetapi ia bereaksi dengan barbar ketika struk parkir sudah keluar dari mesin. Struk parkir tersebut ditarik paksa hingga cukup panjang.
Pemobil tersebut malah tertawa girang usai melakukan hal yang barbar ini. Melihat video tersebut, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar postingan tersebut.
"Bercandanya gak asik banget, dikira lucu kali ya," tulis @scr***.
"Ngikutin trend tanpa mikir efek positif negatifnya," beber @va****.
"Pernah Pas waktu gua ke mall, orang didepan gua gina, pas giliran saya tempat ticketnya error," celetuk @sen***.
Aksi yang dilakukan pemobil tersebut sudah masuk dalam perusakan faslitias umum. Hal ini bisa dijerat hukuman sesuai aturan yang berlaku, yakni Pasal 406 KUHP ayat (1).
Dalam pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.”(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2239 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2135 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1579 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1474 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli