Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram

Minggu, 13 Maret 2022, 18:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Aksi Pemobil Tarik Paksa Struk Parkir Bikin Publik Geram

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil menarik paksa struk parkir hingga cukup panjang. Video ini dibagikan oleh akun TikTok @ejikkuy.

Dalam tayangan video tersebut, diperlihatkan bagaimana seorang pemobil yang melakukan aksi barbar dengan cara menarik paksa struk parkir. Awalnya, pemobil hendak parkir di sebuah tempat yang diduga merupakan pusat perbelanjaan atau mal.

Pemobil tersebut hendak parkir. Seperti pada umumnya, untuk bisa masuk ke tempat parkir sebuah perbelanjaan harus menggunakan struk parkir.

Biasanya terdapat sebuah mesin yang bisa mengeluarkan struk di tempat parkir sebuah perbelanjaan. Hanya dengan mendekatkan tangan ke arah sensor parkir, struk atau karcis parkir akan keluar dengan sendirinya.

Pemobil tersebut sudah melakukan hal tersebut. Tetapi ia bereaksi dengan barbar ketika struk parkir sudah keluar dari mesin. Struk parkir tersebut ditarik paksa hingga cukup panjang.

Pemobil tersebut malah tertawa girang usai melakukan hal yang barbar ini. Melihat video tersebut, warganet pun langsung membanjiri kolom komentar postingan tersebut.

"Bercandanya gak asik banget, dikira lucu kali ya," tulis @scr***.

"Ngikutin trend tanpa mikir efek positif negatifnya," beber @va****.

"Pernah Pas waktu gua ke mall, orang didepan gua gina, pas giliran saya tempat ticketnya error," celetuk @sen***.

Aksi yang dilakukan pemobil tersebut sudah masuk dalam perusakan faslitias umum. Hal ini bisa dijerat hukuman sesuai aturan yang berlaku, yakni Pasal 406 KUHP ayat (1).

Dalam pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.”(sumber: suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami