Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Disegel, Pengelola Sentra Sukla Satyagraha Lapor ke Ombudsman
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengelola Sentra Sukla Satyagraha atau Pasar Sukla di Jalan Astina Utara yang disegel Pemerintah, Kamis (24/3), tidak tinggal diam. Pengelola mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pengelola pasar Sukla, Wayan Widya Adnyana, menyatakan yang diadukan adalah Lurah Beng. Sebab, sejak awal Lurah terkesan mempersulit menerima tandatangan.
“Dari penyanding semua sudah setuju. Ketika minta tanda tangan Lurah, tidak dapat. Kami sudah adukan ke Ombudsman, mudah-mudahan Minggu depan Ombudsman turun,” tegasnya, Jumat (25/3).
Selain mengadu ke Ombudsman, saat penutupan, ada oknum aparat yang diduga merusak tenda. Pengelola sudah merekam untuk dijadikan bukti.
“Rencana kami ada melaporkan perusakan ke kepolisian,” ungkap Ketua Koperasi Sukla Satyagraha Bali itu.
Pria asal Bukit Batu, Kecamatan Gianyar itu hanya mengharapkan keadilan. “Kami merasa tidak ada ketidakadilan. Ada pasar sejenis di tempat lain. Cuma kamu saja yang diubek-ubek,” keluhnya.
Sementara itu, Jumat, plang segel masih terpasang. Juga ada garis kuning bertuliskan 'Do Not Enter' terpasang. Untuk memastikan pasar itu tidak beroperasi kucing-kucingan, petugas Satpol PP Gianyar berjaga siang dan malam.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6011 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2339 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan