Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Kabur Curi Motor, Residivis di Jembrana Jalani Hukuman 5 Tahun
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Gilang Andrianto, residivis kasus pencurian akhirnya diganjar hukuman penjara selama 2 tahun. Gilang merupakan residivis kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran sebelumnya sempat kabur bersama 2 tahanan lainnya di tahanan Polres Jembrana.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pernyataan putusan tersebut diketuk palu oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. Terkait dengan putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut
"Kami terima putusan, karena sesuai dengan tuntutan," Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari lalu, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Sehingga, total harus menjalani pidana penjara selama lima tahun atas dua perkara pencurian yang dilakukan.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3368 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1557 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 801 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan