Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Kabur Curi Motor, Residivis di Jembrana Jalani Hukuman 5 Tahun
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Gilang Andrianto, residivis kasus pencurian akhirnya diganjar hukuman penjara selama 2 tahun. Gilang merupakan residivis kasus pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran sebelumnya sempat kabur bersama 2 tahanan lainnya di tahanan Polres Jembrana.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pernyataan putusan tersebut diketuk palu oleh ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani. Terkait dengan putusan hakim tersebut jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut
"Kami terima putusan, karena sesuai dengan tuntutan," Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Sebelumnya, pada Kamis 17 Februari lalu, Gilang divonis dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut atas kasus pencurian di tiga tempat kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana. Sehingga, total harus menjalani pidana penjara selama lima tahun atas dua perkara pencurian yang dilakukan.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli