Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 20 Juli 2026
Pembuat Narkoba Jenis Baru Cookies Ditangkap di Panjer
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap home Industri pembuatan kue cookies mengandung narkoba di sebuah rumah di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan, pada Jumat 1 April 2022.
Polisi menangkap pembuat kue tersebut bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Pria kelahiran Yogjakarta ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan divonis selama 2,8 tahun penjara.
Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Emanuel dibekuk di seputaran Jalan Tukad Musi Renon Denpasar pada Jumat 1 April 2022 sekitar pukil 19.00 WITA. Tersangka Emanuel tak berkutik setelah kedapatan mengambil tempelan narkoba.
"Ia dipergoki sedang mengambil tempelan narkoba yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang saat rilis di lokasi home industry.
Dari interogasi, pria asal Yogjakarta ini mengaku memiliki kue cookies yang mengandung narkoba.
Selanjutnya, tim menggeledah rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo nomor 9 Panjer Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan itu, di ruang tamu ditemukan 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika.
Kemudian, 1 plastik klip berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi sebuk warna cream, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kompor gas, 1 gelas stain les, 1 buah sendok stainles, 1 buah korek api gas, 1 botol liquid vape, 1 buah pipa kaca, dan 1 buah Hp Iphone warna hitam.
"Kami ungkap adanya home industry pembuatan kue cookies mengandung narkotika," bebernya.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, tersangka Emanuel mengaku disuruh oleh Dimas diduga seorang napi lapas untuk membuat kue cookies tersebut pada awal Maret 2020.
Dalam produksi awal, ia berhasil membuat kue cookies sebanyak 100 buah dan kemudian kue dikirim oleh tersangka sebanyak 80 buah melalui pengiriman JNE. Sementara 20 buah lagi (kue cookies) dikonsumsi sendiri oleh tersangka.
"Kue cookies mengandung narkoba ini dijual hanya kepada teman teman tersangka yang mengenalnya selebihnya dengan sistem tempel," ungkapnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3739 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1418 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1359 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1295 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1278 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun