Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 4 September 2026
4 Anak Bawah Umur Dipekerjakan Layani Tamu di Kafe
Dijanjikan Kerja di Hotel
BERITABALI.COM, NTB.
Empat orang anak perempuan menjadi korban eksploitasi anak di bawah umur di wilayahnya Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB.
Awalnya ditawari janji pekerjaan sebagai karyawan hotel, namun nyatanya anak-anak ini dipekerjakan melayani dan menemani tamu minum-minuman keras di room cafe.
Tim Puma Polresta Mataram dibantu Unit PPA berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di wilayahnya Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Puma juga mengamankan satu orang tersangka dan empat orang sebagai korban.
Empat korban yang ikut diamankan rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni RH 17 tahun, RM 16 tahun, FA 16 tahun dan RE 17 Tahun. Sementara satu tersangka yang diamankan yakni IS, 46 tahun.
“TKP nya di Cafe Gede Suranadi, Kecamatan Narmada Lombok Barat,” terang Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di depan awak media, Rabu (6/4).
Pada saat penangkapan lanjut Heri, petugas mendapati ada enam orang perempuan sedang melayani dan menemani tamu di room Cafe Gede untuk minum-minuman keras.
“Empat orang diantaranya masih di bawah umur, mereka dipekerjakan oleh tersangka IS dengan keuntungan Rp50.000, untuk satu orang (korban-red), dimana tarif tersebut langsung masuk ke dalam nota pembayaran,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban, polisi juga menyita barang bukti seperti 5 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 nota pembayaran, 2 buku nota dan 2 unit handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka imbuh Heri, sebelumnya korban ditawari pekerjaan untuk dipekerjakan sebagai karyawan hotel. Namun faktanya keempat korban yang merupakan anak di bawah umur itu bekerja sebagai pelayan tamu di Cafe.
“Ini termasuk dalam kasus eksploitasi anak,” pungkas Heri.
Tersangka dan korban saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram, sementara untuk tersangka akan disangkakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU NO 36 2014 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 200 juta.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2748 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 568 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 462 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 443 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman