Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




AS Jatuhkan Sanksi Pasar Darknet Rusia Hingga Pertukaran Kripto

Rabu, 6 April 2022, 19:45 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Liputan6.com/AS Jatuhkan Sanksi Pasar Darknet Rusia Hingga Pertukaran Kripto

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Departemen Keuangan AS memberlakukan sanksi pada Selasa untuk situs pasar darknet terkemuka yang berbasis di Rusia dan pertukaran cryptocurrency yang diduga beroperasi di luar Moskow dan St. Petersburg.

Pasar darknet yang dimaksud adalah Hydra Market sedangkan pertukaran kripto-nya adalah Garantex. Pengumuman sanksi tersebut diterbitkan di situs Departemen Keuangan AS. 

“Kami kirim pesan hari ini kepada penjahat yang tidak dapat Anda sembunyikan di darknet atau forum mereka," kata Menteri Keuangan AS, Janet Yellen dalam pengumuman tersebut, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (6/4/2022). 

Menurut perusahaan peneliti blockchain, sekitar 86 persen Bitcoin ilegal yang diterima langsung oleh bursa kripto Rusia pada 2019 berasal dari Hydra, yang digambarkan Departemen Keuangan sebagai "pasar darknet terbesar dan paling menonjol di dunia.

Departemen Keuangan menjelaskan, sanksi tersebut melarang orang AS membuat atau menerima "kontribusi atau penyediaan dana, barang, atau jasa apapun" ke Hydra atau Garante. 

Departemen tersebut juga mengatakan sanksi, yang melarang transaksi AS dengan Hydra dan Garantex serta berusaha untuk membekukan aset apa pun yang mungkin mereka miliki di bawah yurisdiksi AS. 

Hal tersebut bagian dari upaya internasional untuk mengganggu proliferasi layanan kejahatan dunia maya berbahaya, obat-obatan dan penawaran ilegal lainnya, termasuk aktivitas ransomware, yang berasal dari Rusia.

Dalam menangani kasus ini, Departemen Keuangan bergabung dengan Departemen Kehakiman AS, FBI, dan Polisi Kriminal Federal Jerman, yang mengatakan pihaknya telah menutup server Hydra di Jerman dan menyita Bitcoin senilai USD 25 juta atau sekitar Rp 359 triliun. (Sumber: Liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami