Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
5 Nenek Tertangkap Judi Ceki, Makan di Depan Rutan Sementara
BERITABALI.COM, NTB.
Lima lansia perempuan masing-masing berinisial WK (75 tahun), NR (54 tahun), KS (57 tahun), WT (80 tahun) dan IWU, (81 tahun) tertangkap basah bermain judi kartu ceki oleh tim opsnal Polsek Lingsar di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar, Kamis (7/4) lalu.
Sesaat setelah penangkapan, lima lansia yang saling bertetangga di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar Lombok Barat ini terlihat di lantai 2 PPA Polres Mataram.
"Saya lihat mereka lagi makan di atas lantai 2. Persis di depan ruang tahanan sementara," kata Yan Mangandar Putra, Pengacara Publik dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, dikonfirmasi BeritaBali.com via whatsapp, Sabtu (9/4).
"Kasihan, seumur mereka harus berurusan dengan Polisi," ucap Yan Mangandar, berharap kasus lima lansia ini bisa terselesaikan lewat Harusnya Restorative Justice.
"Saya sepakat kasus seperti ini dilakukan Restorative Justice. Karena bukan terkait kejahatan kemanusiaan. Tinggal sekarang tergantung polisinya," ungkapnya.
Menurut pengacara Anak di Relawan Sahabat Anak NTB ini, kebijakan polisi harus dengan mempertimbangkan masukan tokoh masyarakat untuk tidak menyelesaikan kasus ini di pengadilan tapi cukup musyawarah di kepolisian dan memberikan sanksi sosial.
"Mungkin dengan membayar denda atau lainnya yang disepakati, " urainya.
Dijelaskan oleh Yan Mangandar, Keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) tujuannya bukan saja menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan dan tidak menambah sesak di penjara. Tapi juga untuk membuka permasalahan sosial yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan.
Dan kemudian mencarikan solusi terbaik agar bagaimana permasalahan sosial tersebut tidak terulang. Dengan melibatkan banyak pihak.
"Termasuk dalam kasus perjudian yang dilakukan oleh nenek ini. Sepatutnya pihak kepolisian menerapkan Restorative Justice dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat tempat tinggal pelaku atau di tempat kejadian. Sehingga banyak dicapai solusi dan komitmen bersama selain oleh pelaku tapi juga lingkungan sekitar tidak mengulang melakukan permasalahan sosial," jelasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4449 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2093 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1994 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1632 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1470 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan