Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Nenek Tertangkap Judi Ceki, Makan di Depan Rutan Sementara

Sabtu, 9 April 2022, 20:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/5 Nenek Tertangkap Judi Ceki, Makan di Depan Rutan Sementara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Lima lansia perempuan masing-masing berinisial WK (75 tahun), NR (54 tahun), KS (57 tahun), WT (80 tahun) dan IWU, (81 tahun) tertangkap basah bermain judi kartu ceki oleh tim opsnal Polsek Lingsar di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar, Kamis (7/4) lalu. 

Sesaat setelah penangkapan, lima lansia yang saling bertetangga di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Lingsar Lombok Barat ini terlihat di lantai 2 PPA Polres Mataram. 

"Saya lihat mereka lagi makan di atas lantai 2. Persis di depan ruang tahanan sementara," kata Yan Mangandar Putra, Pengacara Publik dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, dikonfirmasi BeritaBali.com via whatsapp, Sabtu (9/4). 

"Kasihan, seumur mereka harus berurusan dengan Polisi," ucap Yan Mangandar, berharap kasus lima lansia ini bisa terselesaikan lewat Harusnya Restorative Justice.

"Saya sepakat kasus seperti ini dilakukan Restorative Justice. Karena bukan terkait kejahatan kemanusiaan. Tinggal sekarang tergantung polisinya," ungkapnya. 

Menurut pengacara Anak di Relawan Sahabat Anak NTB ini, kebijakan polisi harus dengan mempertimbangkan masukan tokoh masyarakat untuk tidak menyelesaikan kasus ini di pengadilan tapi cukup musyawarah di kepolisian dan memberikan sanksi sosial. 

"Mungkin dengan membayar denda atau lainnya yang disepakati, " urainya. 

Dijelaskan oleh Yan Mangandar, Keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) tujuannya bukan saja menyelesaikan permasalahan hukum di luar pengadilan dan tidak menambah sesak di penjara. Tapi juga untuk membuka permasalahan sosial yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan. 

Dan kemudian mencarikan solusi terbaik agar bagaimana permasalahan sosial tersebut tidak terulang. Dengan melibatkan banyak pihak. 

"Termasuk dalam kasus perjudian yang dilakukan oleh nenek ini. Sepatutnya pihak kepolisian menerapkan Restorative Justice dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat tempat tinggal pelaku atau di tempat kejadian. Sehingga banyak dicapai solusi dan komitmen bersama selain oleh pelaku tapi juga  lingkungan sekitar tidak mengulang melakukan permasalahan sosial," jelasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami