Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diminta Segera Lapor
Waktu Mepet
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tanggal 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainnya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menunggu laporan online hingga Sabtu (30/4) dini hari. Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan bahwa KPP Pratama Gianyar tetap melanjutkan satuan tugas pelayanan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret kemarin. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April,” ungkap Moch. Luqman.
Ia juga mengimbau agar seluruh Wajib Pajak Badan segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas waktu pelaporan kian dekat.
“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan, PT, CV, Koperasi maupun Yayasan terkhusus di lingkungan KPP Pratama Gianyar, agar segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sebelum 30 Apri 2022,” pintanya.
Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, KPP Pratama Gianyar membuka layanan tatap muka hingga hari ini, 28 April 2022. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan melalui platform E-Filing tetap dapat dilakukan hingga 30 April 2022 pukul 23.59.
“Pelayanan tatap muka kami layani hingga sore ini 28 April 2022 menyesuaikan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, dapat melaporkan hingga tanggal 30 April 2022," ungkapnya.
"Sebagian besar Wajib Pajak Badan di Indonesia telah menggunakan layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang lagi ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang.
Meski hari kerja terakhir adalah tanggal 28 April 2022, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dilayani via live chat yang telah disediakan.
"Segera laporkan SPT Tahunan Badannya,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8134 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5673 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3549 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2399 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan