Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diminta Segera Lapor
Waktu Mepet
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tanggal 30 April adalah batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Yayasan, Koperasi dan badan usaha lainnya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menunggu laporan online hingga Sabtu (30/4) dini hari. Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim menjelaskan bahwa KPP Pratama Gianyar tetap melanjutkan satuan tugas pelayanan SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
“Kalau Wajib Pajak Orang Pribadi, masa pelaporannya sudah selesai di 31 Maret kemarin. Namun demikian, satuan tugas pelayanan SPT Tahunan tetap kami lanjutkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu akhir April,” ungkap Moch. Luqman.
Ia juga mengimbau agar seluruh Wajib Pajak Badan segera melaporkan SPT Tahunan mengingat batas waktu pelaporan kian dekat.
“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan, PT, CV, Koperasi maupun Yayasan terkhusus di lingkungan KPP Pratama Gianyar, agar segera melaporkan kewajiban SPT Tahunannya sebelum 30 Apri 2022,” pintanya.
Berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah, KPP Pratama Gianyar membuka layanan tatap muka hingga hari ini, 28 April 2022. Meskipun demikian, pelaporan SPT Tahunan melalui platform E-Filing tetap dapat dilakukan hingga 30 April 2022 pukul 23.59.
“Pelayanan tatap muka kami layani hingga sore ini 28 April 2022 menyesuaikan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan secara online, dapat melaporkan hingga tanggal 30 April 2022," ungkapnya.
"Sebagian besar Wajib Pajak Badan di Indonesia telah menggunakan layanan DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan, selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang lagi ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang.
Meski hari kerja terakhir adalah tanggal 28 April 2022, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi berkaitan pelaporan SPT Tahunan Badan akan dilayani via live chat yang telah disediakan.
"Segera laporkan SPT Tahunan Badannya,” tutupnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4127 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1414 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 866 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun