Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 28 Agustus 2026
Pemberlakuan Pajak Kripto Indonesia, Buat Kripto Jadi Lebih Legal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pajak kripto di Indonesia akan mulai berlaku efektf mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Pemberlakuan Pajak ini bisa memberikan dampak yang positif terkait legalitas penggunaan kripto untuk bertransaksi.
Pendiri dan CEO Indodax, Oscar Darmawan berpendapat bahwa Pajak itu mencerminkan bahwa kripto jadi lebih legal.
Beberapa pekan lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan, bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya aturan tersebut maka mulai hari minggu esok perdgangan aset kripto resmi dikenai pajak. Semua pihak yang terlibat harus ikut serta menjalankan aturan tersebut dengan baik.
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4721 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2530 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2170 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1789 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1215 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun