Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
Pemberlakuan Pajak Kripto Indonesia, Buat Kripto Jadi Lebih Legal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pajak kripto di Indonesia akan mulai berlaku efektf mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Pemberlakuan Pajak ini bisa memberikan dampak yang positif terkait legalitas penggunaan kripto untuk bertransaksi.
Pendiri dan CEO Indodax, Oscar Darmawan berpendapat bahwa Pajak itu mencerminkan bahwa kripto jadi lebih legal.
Beberapa pekan lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan, bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya aturan tersebut maka mulai hari minggu esok perdgangan aset kripto resmi dikenai pajak. Semua pihak yang terlibat harus ikut serta menjalankan aturan tersebut dengan baik.
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4253 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1981 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1816 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1515 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1280 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan