Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pemberlakuan Pajak Kripto Indonesia, Buat Kripto Jadi Lebih Legal

Jumat, 29 April 2022, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/klikpajak.id/Pemberlakuan Pajak Kripto Indonesia, Buat Kripto Jadi Lebih Legal

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pajak kripto di Indonesia akan mulai berlaku efektf mulai 1 Mei 2022 mendatang. 

Pemberlakuan Pajak ini bisa memberikan dampak yang positif terkait legalitas penggunaan kripto untuk bertransaksi.

Pendiri dan CEO Indodax, Oscar Darmawan berpendapat bahwa Pajak itu mencerminkan bahwa kripto jadi lebih legal.

Beberapa pekan lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan, bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan adanya aturan tersebut maka mulai hari minggu esok perdgangan aset kripto resmi dikenai pajak. Semua pihak yang terlibat harus ikut serta menjalankan aturan tersebut dengan baik.

Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya. (Sumber: Suara.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami