Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Pemberlakuan Pajak Kripto Indonesia, Buat Kripto Jadi Lebih Legal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pajak kripto di Indonesia akan mulai berlaku efektf mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Pemberlakuan Pajak ini bisa memberikan dampak yang positif terkait legalitas penggunaan kripto untuk bertransaksi.
Pendiri dan CEO Indodax, Oscar Darmawan berpendapat bahwa Pajak itu mencerminkan bahwa kripto jadi lebih legal.
Beberapa pekan lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan, bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan adanya aturan tersebut maka mulai hari minggu esok perdgangan aset kripto resmi dikenai pajak. Semua pihak yang terlibat harus ikut serta menjalankan aturan tersebut dengan baik.
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1961 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1781 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1316 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1194 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah