Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Jumat, 28 Agustus 2026, 12:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Selembar sertipikat tanah memiliki arti penting dalam menjaga amanah tanah wakaf. Legalitas tersebut menjadi fondasi untuk memastikan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Tanah wakaf selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemanfaatannya beragam, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Namun, di balik manfaat tersebut terdapat tantangan terkait keamanan dan keberlanjutan aset. Tanpa kepastian hukum, tanah wakaf masih berpotensi menghadapi sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memiliki sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjalankan aktivitas keagamaan.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, kepastian hukum tersebut tidak hanya memberikan rasa aman terhadap aset wakaf. Sertipikat juga dapat menjadi salah satu dasar untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan fasilitas yang berada di atas tanah wakaf.

Hal itu dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat, pihaknya merasa lebih siap untuk mengupayakan bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kisah tersebut memperlihatkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Kepastian hukum dapat menjadi instrumen untuk menjaga aset umat sekaligus mendukung keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Sementara itu, sebanyak 41 persen sisanya ditargetkan dapat tersertipikasi hingga 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong percepatan sertipikasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Nusron berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah untuk mendorong pengamanan aset-aset keagamaan melalui kepastian hukum.

Dengan sertipikat, tanah wakaf tidak hanya memiliki bukti legalitas yang lebih kuat, tetapi juga memiliki fondasi untuk terus menjalankan amanah sosial dan keagamaan bagi generasi berikutnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami