Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Thailand Akan Legalkan Ganja, Seperti Apa Aturannya?
BERITABALI.COM, DUNIA.
Thailand akan melegalkan pemilikan, penanaman, dan pengolahan ganja pada 9 Juni mendatang. Bagaimana aturan penggunaan tanaman yang menjadi kontroversial di sejumlah negara ini?
Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool, mengatakan bagi penanam ganja dan ram harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA), demikian dikutip Bangkok Post, Jumat (20/5).
Meskipun ada pelonggaran hukum, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin menanam ganja.
Di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dilabel sebagai zat narkoba Tipe 5 sebagaimana undang-undang yang berkaitan dengan pengendalian dan penekanan narkotik.
Namun, siapa pun yang berniat menanam tanaman ganja dan rami untuk tujuan komersial harus meminta izin dari pihak berwenang. Sebagai bagian dari kelanjutan aturan itu, pemerintah Thailand juga berencana membagikan satu juta pohon ganja ke rumah penduduk.
"Ini akan membuat masyarakat dan pemerintah mendapatkan keuntungan lebih dari 10 miliar bath [Rp4,2 triliun] per tahun dari marijuana dan ganja," ujar Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, di Facebook dikutip Firstpost.
Aturan lain yang dilonggarkan yakni soal impor biji ganja, atau bagian lain dari tanaman ini tak lagi memerlukan izin khusus. Sebaliknya, impor produk ini akan diizinkan dan diatur sama seperti bibit tanaman lain.
Produk dari ekstra ganja yang masuk ke Thailand, baik oleh pengunjung atau melalui paket kiriman akan diatur di bawah UU yang berbeda, bergantung jenis produk.
Produk itu akan dikelompokkan menjadi dua jenis yakni produk makanan impor dan kosmetik. Sejauh ini, FDA masih bekerja mengubah hingga tujuh UU untuk mengizinkan dan mengatur produk herbal lain yang dibuat dari ekstrak ganja dan rami.
Menurut Withid hal itu dilakukan untuk demi kenyamanan pelaku bisnis yang mengimpor ekstrak untuk dijual, meskipun FDA mempromosikan produk buatan lokal.
Pemerintah juga berharap keputusan itu bisa menjadikan Thailand sebagai salah satu pemain bisnis ganja baru. Mereka juga menargetkan ganja sebagai salah satu cara menarik wisatawan.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2807 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1980 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun