Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Residivis Baru Keluar Lapas Kerobokan Menjambret di Legian

Selasa, 24 Mei 2022, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Residivis Baru Keluar Lapas Kerobokan Menjambret di Legian.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Baru keluar dari penjara Lapas Kerobokan, residivis jambret yang satu ini berulah lagi. 

Dia adalah Trisna Basuki (36) asal Desa Wanasari Kecamatan Nagra Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta setelah menjambret seorang mahasiswa bernama Suharndoyo (32). 

Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, korban Suharndoyo merupakan seorang mahasiswa asal Sulawesi Tenggara. Ia ke Bali sedang berlibur bersama temannya. 

Malam itu sekitar pukul 21.30 WITA, korban berkendara bersama temannya di Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, pada Kamis 19 Mei 2022. 

Dalam perjalanan, teman korban yang dibonceng mengambil HP Apple XR untuk mengecek lokasi yang akan mereka tuju. Nahas belum lama mengecek, tiba-tiba HP miliknya dirampas dari arah belakang oleh tersangka. 

Tidak terima HP-nya dirampas, korban yang menginap di Singgah Villa, Jalan Nakula Gang Baik Baik, Kelurahan Seminyak, Kuta, melakukan perlawanan. Keduanya mengejar pelaku. Namun sayang setiba di simpang Nakula, Kuta, mereka kehilangan jejak penjambret. 

Meski demikian, kedua korban bernasib mujur karena bisa hapal ciri-ciri sepeda motor yang digunakan penjambret saat beraksi. Dimana penjambret diketahui mengendarai Yamaha Nmax warna Hitam DK 2029 XX. 

"Penjambret naik NMAX. Korban melaporkanya ke Polsek Kuta," ujarnya. 

Kompol Orpa SM Takalapeta melanjutkan setelah menerima laporan korban, pihaknya mengerahkan personel ke wilayah Kuta. 

Berdasarkan identitas kendaraan yang digunakan, penjambret berhasil ditangkap tanpa perlawanan sehari kemudian, pada Jumat 20 Mei 2022. 

Akhirnya, tersangka Trisna Basuki ditangkap di kamar kosnya di kawasan Tukad Unda VIII nomor 5, Denpasar Selatan. Dari keterangan tersangka, HP jambretan dijual seharga Rp2.5 juta ke temanya bernama Martin. Padahal HP tersebut dibeli korban seharga Rp8 juta. 

"Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya. Ia mengatakan HP hasil curian dijual murah Rp 2,5 juta ke temannya bernama Martin," beber Kapolsek Orpa. 

Setelah didalami, HP itu berhasil diamankan setelah pembeli Martin dipancing datang ke kos tersangka. Sementara di kamar kos sudah ada Polisi yang menunggu. 

"Tersangka ini merupakan seorang residivis kasus jambret," ujarnya. 

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni HP korban, 1 unit spd motor Yamaha Nmax DK 2029 XX yang digunakan saat beraksi. Tersangka sendiri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami