Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Karangasem Kritik SILPA Rp165,47 Miliar, Minta Evaluasi OPD
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp165,47 miliar menjadi perhatian utama DPRD Kabupaten Karangasem dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Meski seluruh fraksi menerima kedua ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, mayoritas fraksi memberikan catatan penting terkait tingginya SILPA yang dinilai mencerminkan perlunya evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Mardana Wimbawa menilai SILPA yang tinggi tidak bisa semata-mata dipandang sebagai indikator efisiensi anggaran, melainkan juga dapat menunjukkan adanya program pembangunan yang belum berjalan optimal.
"SILPA yang tinggi tidak selalu mencerminkan efisiensi. Dalam kondisi tertentu justru menjadi indikator masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara optimal sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pencabutan sejumlah perda retribusi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerindra yang meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci faktor penyebab tingginya SILPA serta memastikan belanja daerah lebih berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.
"Realisasi belanja daerah harus lebih menyentuh program prioritas masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan besarnya SILPA agar efektivitas perencanaan anggaran ke depan semakin baik," ujar juru bicara Fraksi Gerindra, I Nengah Karyawan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan sorotan lebih tajam dengan mempertanyakan belum tercapainya target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Fraksi ini juga meminta pemerintah mengungkap OPD yang menjadi penyumbang SILPA terbesar serta mengevaluasi dominasi belanja operasional dalam struktur APBD.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
"Opini WTP bukan sertifikat bebas korupsi dan bukan jaminan bahwa program daerah telah dirasakan masyarakat. Standar tertinggi kita adalah kesejahteraan rakyat," tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Merta Sukadana.
Di sisi lain, Fraksi NasDem mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak pencabutan perda retribusi serta mengembangkan sumber-sumber PAD baru berbasis teknologi dan informasi. Fraksi Demokrat juga meminta optimalisasi potensi PAD, termasuk dari sektor galian C dan sumber pendapatan lain yang masih berpotensi ditingkatkan.
Menanggapi seluruh pandangan fraksi, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melalui jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD.
Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan berbagai catatan terkait tingginya SILPA, optimalisasi PAD, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruhnya akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBD demi terwujudnya pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat," tegas Bupati dalam jawaban tertulisnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencabutan sejumlah perda retribusi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Langkah tersebut tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah karena optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tetap akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3601 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1163 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1018 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 568 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 563 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun