Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 10 Mei 2026
Satpol PP Segel Restoran Mie Gacoan di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel usaha mie berjaringan ternama, lantaran izinnya tidak lengkap. Padahal pada hari ini, Senin 30 Mei 2022, restoran akan diresmikan.
Restoran bernama Mie Gacoan yang berada Jalan Hasanudin Kecamatan Jembrana itu terpaksa harus dipasangi garis pembatas milik Satpol PP Jembrana.
Restoran mie ternama tersebut disegel karena pihak pengelola belum bisa menunjukan izin perubahan bangunan gedung. Sehingga, Satpol PP didampingi dinas terkait menyegel operasional pelayanan konsumen yang bertepatan dengan pembukaannya.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Senin (30/5/2022).
"Perusahaan ini ditutup karena belum menyelesaikan proses perizinan yang harus dilengkapi," ujarnya.
Sementara Manajemen Perusahaan Mie Gacoan Cabang Jembrana, Hamdani mengaku akan mematuhi aturan yang ada di Jembrana. Pihaknya akan melengkapi perizinan dan mematuhi arahan petugas.
Sebelum melakukan penyegelan, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan untuk menyelesaikan segala bentuk perizinan sebelum membuka usahanya.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 929 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 772 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 586 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 549 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik