Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini

Rabu, 1 Juni 2022, 18:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Penerapan TNKB dengan Warna Dasar Putih Berlaku Mulai Bulan Ini

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Korlantas Polri memasang target Penerapan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar warna putih mulai berlaku pertengahan bulan ini.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB warna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda di awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin dikutip dari Korlantas Polri.

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan bahwa di awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat pelat baru ini.

Kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB di setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa semua kendaraan langsung mendapatkan pelat nomor baru.

"Kendaraan nanti yang daftar baru, datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami