Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Bali Tangkap 2 Residivis Narkoba, Ganja Dikirim dari Medan

Rabu, 1 Juni 2022, 20:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BNNP Bali Tangkap 2 Residivis Narkoba, Ganja Dikirim dari Medan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus dua residivis kasus narkoba yakni DS (32) dan KBS (25). Barang bukti yang disita dari dua tersangka jaringan berbeda itu hampir 3 kg ganja kering. 

Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar, kedua tersangka ditangkap secara terpisah atas kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bali Nusra. Hal ini menyusul masuknya paketan yang mencurigakan dari Medan, Sumatera Utara. 

Dijelaskanya, penyelidikan terhadap tersangka DS berlangsung selama beberapa hari. Pelatih surfing ini kemudian diciduk di areal parkir sebuah kos-kosan di Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 12.00 WITA. 

Dari tangan tersangka residivis narkoba sebelumnya divonis 2 tahun penjara ini disita barang bukti berupa ganja seberat 738,34 gram. 

"Paket kiriman dari Medan itu berisi tiga potong kain bekas serta 2 buah paket yang dibalut lakban warna cokelat. Setelah dibuka, bungkusan itu berisi ganja kering," beber Brigjen Sugianyar, pada Rabu 1 Juni 2022. 

Dari hasil interogasi, tersangka DS mengaku dapat barang haram itu dari seseorang berinisial Edy yang kini masih dikejar.

"Edy masih dikejar," ungkapnya.

Sementara penangkapan terhadap KBS berlangsung di Jalan Kemuda III, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 16.00 WITA. 
Pengungkapan ini juga hasil kerjasama dengan petugas Bea Cukai terhadap sebuah barang kiriman dari Medan. 

"Setelah ditelusuri dari tersangka KBS diamankan barang bukti berupa satu buah paket berisi ganja seberat 959,08 gram," ungkapnya. 

Tidak berhenti sampai disitu, tim menggeledah kamar kos tersangka KBS di Jalan Gustiwa, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. 

Dalam penggeledahan kembali ditemukan ganja kering seberat 1403,36 gram. 
"KBS mengaku memesan ganja dari orang bernama Abang yang kini berada di Medan," ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami