Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 21 Agustus 2026
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah pembahasan panjang mengenai tarif dasar listrik yang akan dinaikkan, akhir keputusan tersebut diambil. Kebijakan tarif listrik naik berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang, sebenarnya golongan yang kena tarif listrik naik mulai dari daya berapa?
Kabar tarif listrik naik ini sendiri sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam golongan yang disebutkan. Perumusan kenaikan ini telah dilakukan dengan cermat, sehingga bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan. Lantas, apa saja golongan yang kena tarif listrik naik?
Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik
Awalnya, seluruh pelanggan PLN mendapatkan subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan dan dianalisa dengan tepat, pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian, sehingga masyarakat yang masuk golongan mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.
Masyarakat seperti apa yang dikatakan mampu?
Adalah golongan daya mulai dari 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang, secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk rincian golongan yang kena tarif listrik naik dan penyesuaian tarifnya adalah sebagai berikut.
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Bagaimana dengan Pelanggan Golongan Lebih Kecil?
Hingga saat berita ini ditulis, kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tanggan atau industri kecil, tidak mengalami perubahan. Penyesuaian ini ditujukan untuk menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap telah memiliki kemampuan untuk lepas dari subsidi pemerintah, demikian pula sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi. (Sumber: Suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4607 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2412 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2065 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1667 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1108 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun