Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5 Fakta Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Rabu, 15 Juni 2022, 17:25 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/5 Fakta Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

PT Pertamina bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengumumkan wacana akan mewajibkan masyarakat untuk beli Pertalite pakai aplikasi MyPertamina. Pengunjung yang ingin membeli BBM jenis tersebut harus menempuh transaksi menggunakan aplikasi tersebut saat berada di SPBU.

Adapun aplikasi tersebut juga rencananya akan bekerjasama dengan beberapa layanan keuangan digital untuk mempermudah transaksi nontunai atau cashless. 

Lantas, kapan aturan tersebut mulai berlaku? Bagaimana cara mendaftar hingga menggunakannya?

Simak jawabannya dalam daftar fakta terkait kebijakan Pertamina mewajibkan beli Pertalite pakai aplikasi berikut.

1. Sebagai realisasi Perpres Nomor 191 tahun 2014

Wacana tersebut muncul lantaran sebagai tindak lanjut dari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan segera rampung direvisi.

Adapun revisi terhadap Perpres tersebut juga memuat tentang petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

2. Pertamina buka suara soal mulai berlakunya wacana tersebut

Kebijakan tersebut kini sedang tahap menunggu revisi Perpres tersebut. Sembari revisi Perpres tersebut diselesaikan, pihak Pertamina melalui Kepala BPH Migas menyampaikan ujicoba sekaligus sosialisasi aplikasi MyPertamina untuk beli Pertalite terjadwal pada Agustus hingga September 2022 mendatang.

Usai rampungnya revisi Perpres tersebut beserta ujicoba, kebijakan tersebut akan berlaku efekif.

3. Tak hanya Pertalite, pembelian Solar juga melalui aplikasi tersebut

Solar juga menjadi BBM yang diwajibkan untuk dibeli melalui aplikasi tersebut. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyampaikan bahwa aplikasi tersebut ditujukan untuk verifikasi masyarakat yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi.

Melalui aplikasi tersebut, konsumen akan menempuh verifikasi oleh BPH Migas apakah layak mendapatkan akses untuk membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan akses QR Code saat berada di SPBU.

Hingga kini, kriteria penerima BBM bersubdisi masih dalam tahap penentuan sembari menunggu regulasi baru.

4. Akan menggandeng dompet digital

Guna mempermudah pembayaran nontunai, aplikasi tersebut akan menggandeng dompet digital seperti LinkAja. Ketika mengakses  halaman utama aplikasi MyPertamina, akan muncul pemberitahuan untuk mengaktifkan aplikasi LinkAja sebagai metode pembayaran.

5. Cara daftar MyPertamina

Berikut adalah tata cara mendaftar MyPertamina untuk membeli BBM subsidi.

1. Pertama, unduh aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store bagi pengguna IoS

2. Usai diunduh dan menempuh instalasi otomatis dari Google Play, buka aplikasi MyPertamina dan muncul laman setup dan klik ‘Lanjutkan’

3. Pilih ‘mulai’ dan isi nomor telepon dan PIN 6 digit, lalu klik ‘Daftar’

4. Pengguna akan masuk ke laman registrasi. Kemudian isi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit, ketik ulang PIN 6 digit dan klik ‘Daftar’

5. MyPertamina akan mengirimkan kode SMS OTP ke nomor yang didaftarkan

6. Masukkan kode OTP pada kolom yang disediakan dan klik ‘Verifikasi’

7. Jika verifikasi berhasil, tekan ‘Ok’ dan kamu akan otomatis akan login ke aplikasi MyPertamina

8. Jika ada perintah izin perangkat untuk mengakses lokasi, mengambil gambar dan mengakses foto, media dan file maka pilih ‘Izinkan’

9. Jangan lupa untuk hubungkan aplikasi MyPertamina dengan akun LinkAja milik kamu sebagai metode pembayaran. Caranya dengan mengunduh aplikasi LinkAja yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store

10. Aplikasi MyPertamina kamu sudah dapat digunakan sebagai pembelian BBM di SPBU

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami