Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Copet HP di Bar Seminyak, Asep Dijebloskan ke Penjara Lagi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Nama Asep Adi Saputra sudah tidak asing lagi bagi para residivis selaku copet lintas Jawa-Bali.
Sekeluar dari Lapas Kerobokan setelah menghabiskan masa hukuman 1 tahun penjara, pria asal Bogor ini kembali dijebloskan ke penjara karena mencopet ponsel pengunjung di Bar Lavafela Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta.
Aksi copet yang dilakukan pria berusia 37 tahun ini berlangsung, pada Rabu 25 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WITA. Pemilik ponsel diketahui bernama Nelson (27) asal Tanjung Pinang tinggal di Jalan Palapa Garden B No.5, Sesetan, Denpasar Selatan. Korban awalnya datang ke Bar Lapavela bersama teman-temannya.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, setelah 1 jam menikmati musik, korban kaget ponsel Samsung A72 miliknya hilang dicuri di saku celana. Korban melaporkannya ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp6.5 juta.
Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dipimpin Kaniteskrim AKP I Nyoman Sudarma, S.H.,M.H., bergerak cepat menyelidiki, mengecek rekaman CCTV, dan meriksa saksi saksi di TKP.
Hasil olah TKP diduga kuat pelaku mengarah ke tersangka Asep. Pasalnya wajah Asep tidak asing lagi dan namanya sudah terdaftar di kepolisian sebagai copet lintas Jawa-Bali.
Dengan mengantongi ciri ciri pelaku, tim pengejar mencari keberadaan Asep yang didapat informasi berada di Kuta, pada Sabtu 25 Juni 2022.
"Anggota melacak keberadaanya dalam perjalanan dari Klungkung menuju ke Kuta," bebernya, pada Minggu 26 Juni 2022.
Setelah tiba di halaman parkir Cozi Spa Jln Sunset Road Kuta, sekitar pukul 14.00 WITA, pria asal Bogor yang nginap di Hotel Hana Kuta ini pun diringkus. Ia kemudian dijebloskan ke penjara.
"Tersangka mengaku mengambil ponsel korban dan kini sudah dijadikan barang bukti," ungkapnya.
Kompol Orpa membenarkan tersangka Asep adalah seorang residivis copet lintas Jawa Bali. Ia sebelumnya pernah dibebaskan dari Lapas Kerobokan dengan vonis 1 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2360 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2015 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1620 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1065 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun