Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pengedar 41 Paket Sabu Siap Edar Diringkus di Pemogan

Selasa, 5 Juli 2022, 20:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pengedar 41 Paket Sabu Siap Edar Diringkus di Pemogan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial APL (38) di kamar kosnya di Jalan Sunia Negara Nomor 40, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 2 Juli 2022.

 

Tersangka APL ditangkap atas informasi masyarakat yang diduga kerap bertransaksi di Denpasar.

Polisi kemudian mengikuti gerak gerik tersangka yang berdomisili di Gang Permata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

"Rumah tersangka di Padangsambian tapi kalau yang di Pemogan ini diduga khusus dipakai untuk menyimpan sabu," ujar sumber. 

Pria kelahiran Jakarta itu dikuntit hingga ke TKP. Namun karena tidak keluar kamar, Polisi langsung mengerebek. Benar saja, di kamar tersebut petugas mendapati barang bukti 41 paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, satu bandel plastik klip bening, 20 pipet, gulungan plaster kertas, satu doubletip, dua alat hisap bong dan satu Hp milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersangka berada di kamar kos ini digunakan APL untuk memecah sabu guna diedarkan. 

"Asal sabu atau jaringan tempat pelaku terlibat masih didalami polisi," ungkap sumber.

Polisi juga menyelidiki dugaan dia memakai barang haram itu bersama orang lain di sana. Dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum bisa memberikan keterangan. 

"Data belum disampaikan ke humas," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami