Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Warga Gilimanuk Geruduk DPRD, Minta Tanah Jadi Hak Milik
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kantor DPRD Kabupaten Jembrana digeruduk ratusan warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana Senin (11/07/2022) pukul 13.00 WITA.
{bbadscontent]
Kedatangan ratusan warga tersebut untuk mengadu kejelasan terkait persoalan hak pengelolaan HPL tanah di Kelurahan Gilimanuk. Mereka mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk.
Kedatangan dari perwakilan masyarakat Gilimanuk tersebut diterima langsung oleh DPRD Kabuapten Jembrana dalam hal ini sebagai Pansus Tanah Gilimanuk.
"Kita datang ke DPRD Jembrana untuk memperjuangkan agar tanah yang mereka sewa dari Pemkab Jembrana yang sudah puluhan tahun dari tahun 1992 menjadi tanah hak milik," jelas Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk I Gede Bangun Nusantara.
Pihaknya berharap sebagai masyarakat tanah HPL di Gilimanuk supaya segera bisa mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). Selama ini, kata dia, itu adalah tanah negara yang di kelola oleh Pemkab Jembrana dan disewakan atau dan di-HGB oleh masyarakat di Gilimanuk.
"Jadi status kami di Gilimanuk adalah tanah sewa di atas hak pengelolaan Pemkab Jembrana," ujarnya.
“Kami berjuang bersama masyarakat Gilimanuk datang ke DPRD dengan sopan dan tertib, untuk menaikkan status dari HGB di atas HPL menjadi tanah hak milik untuk masyarakat Gilimanuk. Kami datang kesini sebanyak kurang lebih 100 orang dan mewakili sekitar 2.700 KK, yang datang hari ini, hanya perwakilan dari 6 banjar di Gilimanuk,” terangnya.
Samudra mengaku, pihaknya bersama masyarakat sudah berusaha beberapa kali untuk berusaha audensi akan tetapi selalu gagal di tengah jalan. Setelah perjuangan sedemikian rupa akhirnya diterima oleh Ketua DPRD jembrana Bersama pimpinan fraksi.
“Dalam pertemuan tersebut, ternyata kami akan dibantu oleh DPRD untuk bisa memproses sertifikat tanah menjadi hak milik,” ujarnya.
Hasil dari Pertemuan tersebut, lanjut Samudra, pimpinan DPRD akan membuat surat rekomendasi kepada bupati, sehingga bupati akan bisa melepaskan haknya.
“Stastus kami menyewa tanah kepada Pemkab Jembrana, dan Pemkab Jembrana diberi hak kelola oleh pemerintah pusat. Sejak tahun 1992 Pemkab Jembrana memohon kepada pemerintah pusat supaya diberi hak kelola, dengan hak kelola ini Pemkab Jembrana menyewakan kepada masyarakat yang tinggal sudah puluhan tahun,” katanya.
Dalam hal ini pihaknya memohon supaya tanah tersebut yang sudah ditempati menjadi SHM. Masyarakat yang menempati tanah di Gilimanuk berkisar sebanyak 2.700 KK, dimana setiap KK menempati 3,5 are.
Baca juga:
Rumah Presiden Sri Lanka Digeruduk Massa
“Saya optimis dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru dan turunnya PP 18 tahun 2021 pasal 14 ayat 1b itu sangat mudah sebenarnya, hanya tinggal bapak bupati melepaskan hak HPL-nya diserahkan kepada pemerintah pusat dan nanti kami akan memohon ke pemerintah pusat. Besok kita akan beraudensi ke bapak bupati,” jelasnya.
Sementara Ketua Pansus Tanah Gilimanuk I Ketut Sudiasa diwakili oleh Anggota Pansus I Ketut Swastika mengatakan, pihaknya menerima audensi dari warga Gilimanuk untuk surat hak kepemilikan tanah.
“Sebenarnya gayung bersambut kami dari DPRD, apa yang menjadi keinginan warga Gilimanuk dan juga eksekutif sebenarnya sudah memberikan pintu masuk sebenarnya, 5 bulan yang lalu kami sudah menbentuk pansus untuk mendalami keinginan masyarakat Gilimanuk menjadikan tanah tersebut hak milik,” pungkasnya.
Sebenarnya, lanjut Swastika yang dipanggil Cuhok, pihaknya mendorong penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat Gilimanuk disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada seperti PP 18 tahun 2021 untuk memberi celah dan kesempatan masyarakat Gilimanuk.
“Ya kita mendorong itu. Nanti kami juga akan mendalami apa betulkah yang tercantum di dalam hak sewa itu sesuai dengan berdiri disitu jangan sampai status tempat tinggal dijadikan tempat usaha itu menjadi perhatian kita. Apakah lahan-lahan yang sudah ada memang betul sesuai dengan surat perjanjian HPL nya itu,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan