Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tak Pakai Helm, 4 WNA dan 1 Warga Lokal Ditilang di Denpasar

Jumat, 30 Oktober 2026, 18:35 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tak Pakai Helm, 4 WNA dan 1 Warga Lokal Ditilang di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Empat warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) terjaring Operasi Patuh Agung 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar. Kelima pengendara tersebut ditindak karena kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara.

Penindakan berlangsung pada hari keempat Operasi Patuh Agung 2026, Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 Wita. Lokasi operasi berada di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Raya Sunset Road–Imam Bonjol, Denpasar.

Empat WNA yang terjaring masing-masing Giulio asal Italia yang tinggal di Boutique Hotel Kuta, Liu Sauchen asal China yang beralamat di Canggu, Kuta Utara, Badung, Emilio Geovarini asal Italia yang tinggal di Pararaton Kuta, serta Alexy Pawel asal Polandia yang tinggal di Canggu, Kuta Utara, Badung.

Sementara itu, seorang pengendara lokal yang turut ditindak bernama Muhamad Usman Azis, yang tinggal di Tribal Hotel Pererenan, Mengwi, Badung.

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., mengatakan operasi tersebut dipimpin PS Kanit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar. Petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung, termasuk pelanggaran oleh wisatawan asing.

"Dalam penindakan tersebut ada 4 WNA yang tidak pakai helm dan 1 warga lokal WNI. Mereka dikenakan tilang di tempat," tegas mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini, pada Jumat 30 Oktober 2026.

Menurutnya, Operasi Patuh Agung kali ini juga menyasar kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan administrasi. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penggunaan pelat nomor tidak sah atau palsu.

Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna jalan terhadap keselamatan berlalu lintas. Petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan tindakan kepada para pelanggar.

Kompol Bhayangkara menambahkan, operasi tersebut turut diisi dengan edukasi mengenai tata cara berkendara yang baik dan benar demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan, termasuk helm, saat bepergian. Pengendara juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan layak digunakan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami