Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Pandemi, Kasus Kejahatan Seksual pada Anak Meningkat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus kekerasan terhadap anak di masa Pandemi Covid-19 meningkat khususnya untuk tindak kejahatan seksual.
Aktivis Anak dan Perempuan, Siti Sapurah alias Ipung mengatakan penyebabnya diantaranya saat pandemi hidup sebagain masyarakat sedang sulit karena hilang pekerjaan lantaran sektor pariwisata terdampak.
"Jadi satu-satunya hiburan buat manusia dewasa hanya seksual. Bisa dilihat di seluruh indonesia paling tinggi pasti kejahatan seksual. tidak hanya di rumah tangga, namun di sekolah, pondok pesantren dan yayasan-yayasan," ungkapnya, Jumat (22/7/2022) di Denpasar.
Menurutnya, anak-anak harus dijaga, dilindungi masa depannya, tetapi malah terjadi pelecehan seksual yang berdampak traumatis yang semua bermuara akibat pandemi.
"Ibarat gunung es, yang sampai di permukaan itu tidak semuanya. Terlihat hanya ujungnya saja di bawah masih banyak," cetusnya, Jumat,(22/7) di Denpasar.
Kemudian kendala lainnya adalah sulitnya anak korban atau keluarga korban mendapat keadilan. Hal ini lantaran kendala dalam berbicara secara vulgar.
"Mengatakan tentang apa telah dialami karena merasa tidak menjamin dirinya akan dilindungi," ungkapnya.
Korban juga cenderung disalahkan oleh keluarga pelaku. Bahkan, kata dia, juga oleh orang tua sendiri dan dipersulit lagi oleh pihak penyidik Kepolisian dengan alasan saksi.
"Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak hanya dibutuhkan dua alat bukti yakni, keterangan saksi korban yaitu korban sendiri, dan visum. Dalam kasus ini tidak dibutuhkan saksi yang melihat karena anak-anak dilindungi secara khusus mengacu pada sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012 karena anak sudah menjadi hukum secara khusus," paparnya.
Selain itu Ipung menambahkan, Undang-undang berlaku khusus dapat menyampingkan undang- undang berlaku umum. Itu artinya, dalam kejahatan seksual terhadap anak hanya di butuhkan 2 alat bukti kalau pidana umum berlaku saksi yang melihat namun untuk anak tidak berlaku saksi yakni hanya butuh keterangan dirinya sendiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5489 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3474 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2310 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1114 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan