Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
KPK Jemput Paksa Mardani Maming
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam rangka menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming. Tindakan itu dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).
Ali mengatakan KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.
Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.
Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).
"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucap Ali.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," sambungnya.
Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1240 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 964 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 796 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 723 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik